Cianjur//suaratnipolri.com/

Sebuah peristiwa memilukan yang mencederai rasa kemanusiaan terjadi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. M (56), seorang buruh harian lepas, harus meregang nyawa hanya karena dituduh mencuri dua buah labu siam yang rencananya akan dijadikan lauk untuk berbuka puasa. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu sore, 28 Februari 2026 ini, menyisakan duka mendalam dan memicu sorotan tajam terhadap proses hukum yang berjalan .

 

Jenazah korban meningkatkan keluarga dalam pusaran duka dan keterbatasan. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat melarikan diri ke rumahnya setelah dikejar pemilik lahan, UA (40). Namun, UA tidak berhenti. Ia mendatangi kediaman korban di Kampung Bayabang, Desa Talaga, dan melakukan penganiayaan dengan memukul serta menendang korban secara berulang menggunakan tangan kosong. Meskipun sempat dilerai oleh saksi berinisial CS, korban telah mengalami luka parah. Kondisinya terus memburuk dengan gejala muntah-muntah, namun keluarga yang tidak memiliki biaya harus merelakan korban tidak mendapatkan perawatan medis intensif hingga akhirnya menghembuskan napas beberapa hari kemudian .

 

Hasil visum luar yang dilakukan RSUD Sayang Cianjur menunjukkan luka lebam berwarna biru di bagian mata, kepala, leher, bahu, lengan, serta hidung korban yang mengeluarkan darah. Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi, membenarkan bahwa temuan alat bukti ini menjadi dasar penetapan UA sebagai tersangka .

 

Ketidakseimbangan yang mencolok antara nilai barang yang menjadi pokok perkara—dua buah labu siam—dengan hilangnya nyawa manusia membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA) angkat bicara. Ketua Umum BICARA, Nendi Rafael, dalam keterangan persnya di Cianjur, Jumat (6/3/2026), menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini.

 

Nendi menekankan pentingnya presisi dalam penegakan hukum. Ia meminta APH bertindak sebagai penengah yang adil, transparan, dan tanpa rekayasa. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum pembinaan masyarakat agar aksi main hakim sendiri tidak terus berulang.

 

“Perbuatan ini sangat tidak seimbang. Kami meminta APH bersikap presisi, benar-benar menjadi penengah, dan jangan ada rekayasa. Ini problema masyarakat yang butuh pembinaan, dan seharusnya ini disikapi agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Nendi.

 

Pernyataan paling tajam disampaikan Nendi terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka UA. Ia menilai bahwa menjerat UA hanya dengan pasal penganiayaan tidaklah proporsional mengingat akibat fatal yang ditimbulkan.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara . Namun, Nendi mendorong penyidik untuk memperluas konstruksi hukum dengan mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

“Menurut pandangan saya, jangan hanya dituntut Pasal 336. Seharusnya APH juga memperhatikan Pasal 338. Harus dilihat secara utuh, karena kehilangan dua buah labu sampai berujung pada kehilangan nyawa. Ini tidak bisa dianggap remeh. Jika hanya dikenakan Pasal 336, ini akan menjadi preseden buruk dan bumerang bagi institusi penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

 

Pernyataan Nendi menyoroti perbedaan signifikan antara kedua pasal tersebut. Mengutip penjelasan hukum, Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan . Pasal ini dinilai tidak tepat karena korban dalam kasus ini bukan sekadar diancam, melainkan meninggal dunia.

 

Sebaliknya, Pasal 338 KUHP secara tegas mengatur tentang pembunuhan. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” . Unsur kunci dalam pasal ini adalah adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, yang dalam yurisprudensi dapat dibuktikan dari serangan terhadap bagian tubuh vital yang membahayakan jiwa .

 

Menurut hemat Nendi, adanya korban jiwa akibat penganiayaan yang dilakukan dengan pukulan dan tendangan berulang ke bagian kepala dan leher—area vital manusia—mengindikasikan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia mengingatkan APH untuk tidak hanya terpaku pada aksi pencurian yang nilai barangnya sangat kecil, melainkan pada akibat fatal dari aksi main hakim sendiri tersebut.

 

Lebih lanjut, Nendi Rafael menyebut kejadian ini sebagai cerminan problema sosial yang membutuhkan pembinaan berkelanjutan, baik dari aparat kewilayahan maupun tokoh masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan arif dan bijaksana.

 

“Kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi APH agar lebih arif dan bijaksana. Jangan sampai proses hukum yang dijalankan justru menjadi bumerang yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri. Kami di BICARA akan terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi almarhum dan keluarganya benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

 

Asep/hds