CIANJUR//suaratnipolri.com/
Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, angkat bicara. Di tengah derasnya arus informasi yang menyebut adanya praktik kekerasan dalam proses pembinaan terhadap sejumlah warganya, Kepala Desa Budi Rahman secara resmi memberikan klarifikasi publik, Minggu (12/4/2026).
Kepala desa dengan tegas membantah tuduhan pemukulan atau tindakan fisik lainnya. Ia justru membuka tabir kronologis yang utuh: peristiwa bermula dari keresahan warga akibat aksi pembobolan rumah, yang kemudian terhubung dengan jaringan pengedar obat-obatan terlarang.
Menurut penuturan Budi Rahman, peristiwa yang menjadi sorotan publik bukanlah insiden kekerasan aparat desa, melainkan respons hukum sosial atas dua laporan warga tentang pencurian dengan pemberatan. Hasil penelusuran pemerintah desa mengerucut pada tiga orang: dua terduga pelaku pencurian, dan seorang penadah bernama Ardiansyah alias Dion.
Nama Dion tidak hanya muncul dalam kasus pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin bersama yang dilakukan Polsek Kadupandak dan Puskesmas Kadupandak—atas permintaan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—Dion juga terindikasi kuat sebagai pengedar narkotika.
“Dari hasil cek urin terhadap para relawan MBG, ditemukan indikasi pelibatan oknum tertentu dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan, sebagian transaksi barang curian diduga dibayar dengan obat-obatan terlarang,” ungkap Budi Rahman.
Menghadapi temuan ini, Budi Rahman mengaku tidak serta-merta menyerahkan semua ke jalur hukum pidana. Ia memilih pendekatan musyawarah desa—sebuah mekanisme khas yang diakomodasi dalam peraturan desa setempat. Semua pihak, termasuk terduga pelaku, penadah, dan saksi, dipanggil dalam forum tertutup.
“Tidak ada pemukulan, tidak ada kekerasan fisik. Yang terjadi adalah pembinaan tegas, terukur, dan tetap manusiawi. Kami ingin memberi efek jera, tapi juga ruang untuk memperbaiki diri. Ini tanggung jawab moral kami sebagai pamong,” tegasnya.
Pendekatan ini, menurut dosen hukum adat Universitas Cianjur, Dr. Asep Mulyana (yang dihubungi terpisah), sejalan dengan semangat restorative justice di tingkat komunitas. “Selama tidak melanggar hukum formil dan dilakukan sukarela, musyawarah desa justru memperkuat kohesi sosial,” ujarnya.
Di akhir konferensi pers, Budi Rahman menyampaikan kritik tajam namun konstruktif kepada media. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi berimbang terlebih dahulu.
“Akurasi itu harga mati. Hoaks dan fitnah merugikan semua pihak. Saya minta wartawan mengedepankan profesionalisme, verifikasi, dan tidak membuat gaduh hanya karena kejar tayang,” pesannya.
Pemerintah Desa Sukaraharja kini menyerahkan sepenuhnya kasus pencurian dan narkotika tersebut kepada aparat penegak hukum, sambil terus melakukan pembinaan warga secara persuasif. “Desa ini aman, kondusif, dan tidak ada tempat bagi kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkas Budi Rahman.
(tim)




