Bogor//suaratnipolri.com/
Kasus anjing pemburu yang menyerang bocah 9 tahun di Jasinga menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan aktivitas semi-olahraga dan pengendalian hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut. Insiden penyerangan oleh anjing pemburu babi hutan ini memicu reaksi tegas dari DPRD Kabupaten Bogor dan membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai regulasi perburuan tradisional, keselamatan permukiman, serta manajemen kesehatan hewan di kawasan penyangga ibu kota.
Desakan Regulasi dan Pemetaan Zona Aman Perburuan
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, secara eksplisit mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera mengambil langkah preventif dan represif. Perburuan babi menggunakan anjing (yang sering dikenal masyarakat sebagai tradisi porbi atau adu bagong terselubung) kerap kali dilakukan di area perbatasan hutan dan perkebunan yang sayangnya kian menyempit dan mendekati zona permukiman warga.(10/6)
Langkah strategis yang perlu diambil oleh Pemkab Bogor meliputi
Moratorium Awal & Evaluasi Perizinan,Menghentikan sementara seluruh aktivitas perburuan di kawasan Jasinga dan sekitarnya guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap komunitas pemburu yang terlibat.
Zonasi Wilayah Larangan Menyusun regulasi berbasis spasial (pemetaan wilayah) yang melarang keras pelepasan anjing pemburu dalam radius tertentu dari kawasan padat penduduk, fasilitas umum, dan sekolah.
Penegakan Hukum (Sanctions): Memberikan sanksi pidana maupun administratif yang tegas bagi pemilik anjing jika lalai dalam mengendalikan hewan peliharaannya hingga menyebabkan luka fisik atau kematian orang lain, sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Kompleksitas Konflik Satwa, Pemburu, dan Masyarakat
Aktivitas berburu babi hutan pada awalnya sering kali didasari oleh motif pengendalian hama pertanian. Populasi babi hutan yang merusak komoditas perkebunan warga memicu inisiatif lokal untuk melakukan pembendungan populasi. Namun, ketika aktivitas ini bergeser menjadi hobi atau rekreasi tanpa SOP (Standard Operating Procedure) yang ketat, risiko keselamatan publik meningkat drastis.
Anjing yang dilatih untuk berburu memiliki tingkat agresivitas dan prey drive (insting berburu) yang sangat tinggi. Ketika anjing-anjing ini lepas dari pengawasan pemiliknya di dekat wilayah domestik, mereka dapat salah mengidentifikasi target, di mana anak-anak kecil sering kali menjadi korban karena ukuran tubuh mereka yang rentan dan respons psikologis mereka yang cenderung panik (memancing insting kejar pada anjing)
Ancaman Rabies dan Manajemen Kesehatan Hewan
Selain faktor keselamatan fisik, isu kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Sastra Winara mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap virus Rabies (penyakit anjing gila), sebuah zoonosis fatal yang menyerang sistem saraf pusat manusia.
Catatan Penting Zoonosis
Rabies memiliki tingkat fatalitas (case fatality rate) mencapai hampir 100% jika gejala klinis sudah muncul pada manusia. Oleh karena itu, pencegahan melalui penanganan hewan penular harus dilakukan di hulu secara berkala.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor bersama komunitas pencinta dan pemilik hewan harus memperketat regulasi




