Baturaja Oku//suaratnipolri.com/ 

Salah satu bakal calon Sahril, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan Audensi ke DPRD OKU, lantaran munculnya tahapan seleksi tambahan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum. (24/09/2025).

 

Dalam isi surat sanggahan bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai panitia pemilihan telah melampaui kewenangan. Ia menegaskan mekanisme tambahan yang dibuat panitia menyalahi aturan perundang-undangan.

 

Seleksi tambahan itu seharusnya berlandaskan aturan dan yang berhak menilai bukan panitia atau pihak Kecamatan, melainkan pihak Independen seperti Akademisi. Kalau tidak, ini menyalahi undang-undang, jelas Sahril.

 

Sahril juga telah mengajukan surat permohonan audensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti – bukti yang ia miliki.

 

Polemik PAW di Tanjung Kemala dan kasus pemberhentian perangkat desa pada umumnya memiliki benang merah: penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan.

 

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Orientasi Tugas wajib bagi kepala desa terpilih, baik baru maupun incumbent, sebelum mulai efektif bertugas. Program ini bertujuan memastikan kepala desa benar-benar memahami aturan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

 

Publik kini menanti langkah Komisi I DPRD OKU untuk menindaklanjuti sanggahan Sahril. Sebab, sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki mandat hukum untuk memastikan setiap proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mal-administrasi.

( Cadafi )