Kubu Raya//suaratnipolri.com/
Terkait dugaan jual beli KK Ahan berupa hutan mangrove di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya,,Bupati H.Sujiwo meminta masyarakat Desa Kubu, untuk tidak resah sebab persoalan tersebut sudah dalam proses penanganan aparat penegak hukum .
Masyarakat Kubu tolong jangan gelisah persoalan ini akan kita selesaikan dengan ideal proposional, Kata bupati.H.Sujiwo usai menerima audensi warga Desa Kubu ,Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya .25/4/2025.Audensi di lakukan warga terkait dugaan jual beli lahan mangrove okeh oknum Kepala Desa Kubu ,Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Lebih lanjut H.Sujiwo mengatakan pemerintah kabupaten kubu Raya sudah melakukan investigasi dan rapat lintas elemen di Kecamatan Kubu terkait dugaan jual beli lahan tersebut.Ia pun telah meminta asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta inspektorat kabupaten kubu Raya dan Camat Kubu untuk mempertemukan Kepala Desa Kubu Kecamatan Kubu dengan pihak-pihak yang terkait lahan tersebut.
Dalam pertemuan itu saya apakah masalah ini ada solusinya,dan dijawab belum ada titik temunya Kemudian apakah SPT -nya sudah dibuat kemudian dijawab sudah.Dalam hal ini saran saya agar SPT di batalkan,kemudian saya bertanya apakah uang nya sudah di terima oleh kepala desa dan di jawab sudah”, Kata Bupati H.Sujiwo.
H Sujiwo mengatakan ,jika hasil penjualan kahan mangrove dipergunakan untuk Pendapatan Asli Desa ,Maka serupiah atau sepersen pun tidak boleh masuk kantong siapapun termasuk Kepala Desa.Semua hasil penjualan harus utuh masuk pendapatan asli desa.
Berdasarkan hasil investasi yang dilakukan Asisten Pemerintahan ,lahan mangrove yang di jual itu tidak masuk ke dalam hutan lindung .Sebagai bupati.maka kapasitas saya harus mengetahui kondisi persoalan itu.
Saat ini kasus sudah di tangani oleh pihak penegak hukum ,Saya tidak merekomendasikan maupun menghalang-menghalang penyeledikan baik yang dilakukan oleh Tipikor Polda Kalbar maupun Tipiter Polda Kalbar” Kata H.Sujiwo.H.Sujiwo mengatakan akan memberikan sangsi sesuai aturan dan hukum yang kepada siapapun yang melakukan pelanggaran. KIN/NRA.




