SUKABUMI//suaratnipolri.com/

Sebuah kasus penganiayaan asusila yang dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai guru ngaji mencuat di Kampung Babakan, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan tercela tersebut dilakukan kepada seorang murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.

 

Berkat laporan korban kepada orang tuanya,,kasus ini akhirnya terungkap ke permukaan. Korban dan keluarganya pun berani menyuarakan kebenaran dan secara tegas meminta keadilan penuh atas perbuatan yang telah menimpanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, termasuk hasil tes DNA yang memperkuat dugaan, pelaku kini sudah ditangani dan diproses melalui jalur hukum secara resmi sesuai dengan berat perbuatannya. Pihak berwenang telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku dengan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindak pidana asusila.(01/8)

 

Masyarakat Desa Cihaur dan sekitarnya menyambut baik langkah hukum ini, sekaligus berharap agar kasus serupa tidak terulang. Peran media dan partisipasi warga menjadi kunci penting agar perlindungan terhadap anak benar-benar ditegakkan.

 

(Sasmita)