Kalbar//suaratnipolri.com/
Skandal jurnalis minta 5 M sebagai uang senyap bukanlah menjadi topik yang perlu dibesar besarkan. Karena belum terjadi perbuatan pelanggaran hukum , dimna hal tersebut hanya sebatas upaya nego antara jurnalis dengan pihak yang di duga melakukan pelanggaran hukum. Belum ada transaksi uang. Mungkin saja pihak jurnalis memainkan strategi untuk mendapatkan keyakinan info yang dimiliki.
Hingga permintaan sejumlah uang hanya sebagai umpan agar pihak yang terduga bermasalah bisa berkomunikasi. Itu juga bagian strategis jurnalis untuk mendapatkan bahan info terkini dan jelas. Bukan hal yang di kategorikan perbuatan pelanggaran. Kecuali sudah terjadi transaksi. Yang penting jurnalis tidak memaksa dan memeras. Bila itupun terjadi hanya persoalan etika.
Jurnalis bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan. Jurnalis adalah seorang profesi. Tidak layak untuk dipersoalkan. Hal ini di katakan Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum MEDIA CENTRE INDONESIA yang siap membela jurnalis tersebut bila pihak lain mempersoalkan.
Yang akan menjadi perhatian kita semua adalah apakah pihak yang di duga yang dimintai uang untuk membuat berita senyap itu perlu dikaji dan di investigasi. Dimana letak pelanggaran hukumnya. Kalau usaha tersebut legal kenapa harus risih dan berusaha untuk bernegosiasi.
Sesama rekan media harusnya kompak dan bersinergi. Bukan saling siku dan hantam. Rekan jurnalis inikan satu profesi dengan tujuan baik. Kita kan paham bagaimana kerja jurnalis yang tidak di bayar oleh negara.
Peran media dan jurnalistik cukup memiliki peran strategis dalam memajukan pembangunan nasional.Bila pihak perusahaan merasa adanya pemerasan yang dilakukan oleh jurnalis sangat tepat dilaporkan ke pihak polri agar perkara ini jelas dan tuntas. Tidak hanya berkoar dan berkicau yang menimbulkan polemik yang tak pernah finish
Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,Kenapa timbul isu 5 M. Ini yang harus tuntas dan jelas.
Sebagai ketum MCI hrs kita bela jurnalis yg bagian dari Media, terlepas salah dan benar Belakangan itulah fungsi lembaga yg mampu mengayomi anggotanya,tutup Burhan.(Tim media STP Kalbar)




