JakartaTimur//suaratnipolri.com/

Terlihat kontras sekali dari ketidak profesionalan serta asalan yang di lakukan oleh pemborong atau kontraktor PT. LEO tersebut, pada hari Senin siang (2/11/2026).

Lokasi tersebut berada tepatnya dari fly over sebelum Cipinang s/d Lampu merah pasar Enjo Jakarta Timur.

 

Apalagi pemandangan yang tidak enak di lihat, kumuh,becek di kala ada hujan, berdebu jikalau kemarau panjang

saat ini.

Padahal dalam UUD 1945 telah menegaskan:

Mensejahterakan kesejahteraan untuk umum.Tapi pada realita di lapangan jauh kontras sekali?!

 

Sementara dalam UU 22/2009:pasal 1,2,3, dan 4…Lalu lintas dan angkutan jalan menjamin tentang keselamatan, kenyaman, keasrian bagi pengguna jalan, apalagi ini perbaikan dan pendestrian untuk pejalan kaki.

 

UU 14/2008:perihal informasi publik dimana harus ada transparansi dalam segala hal.Namun nyatanya di lapangan tidak mendapatkan sedikitpun informasi, semua berusaha menghindari para awak media, “seolah-olah alergi dan antipati”?!

 

Terkait Tim Media menyambangi para pelaksana, mandor atau pihak yang berkompeten tidak dapat memberikan informasi apapun sampai berita ini di tayangkan.

Jadi harapan masyarakat agar segera ada tindak lanjut dari Dinas PUPR atau dinas SDA,ujar warga sekitar yang tidak ingin di sebutkan namanya!!

 

 

Reporter:

( Widy Marhaen )