Bekasi//suaratnipolri.com/
Ketua umum laskar anti.korupsi indonesia,H.Burhanuddin SH, Menegaskan bahwa hasil Rapat kerja Nasional ( RAKERNAS) yang ke18 Laki menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan di sampaikan kepada Pemerintah termasuk dorongan untuk merevisi undang-undang tindak pidana korupsi dan juga usulan kepada pemerintah penetapan hari dan tan tanggal setiap tanggal 20 Mei .Rekomendasi Rakernas tersebut ini,lahir dari pembahasan sidang.
Komisi A,B Dan C .Masing – masing komisi memberikan saran dan pendapat yang menjadi Suara Laskar Anti Korupsi kepada Pemerintah,ujar Ketua Laki .H.Burhanuddin Abdullah SH .Usai Rakernas di kawasan Grand Komala Lagoan Bekasi Jakarta.18/5 2025 beberapa hari yang lalu kepada awak media online TNI-POLRI Ketika di hubungi lewat Via Hp,menurut nya,
Komisi A, Yang membahas penguatan internal organisasi agar Laki semakin Profesional dan solid ,Sedangkan Komisi B,fokus pada Evaluasi Terhadap kinerja Pemerintah,Sementara Komisi C,Merumuskan Rekomendasi di bidang Hukum dan penegakan keadilan,Salah satu rekomendasi Terpenting adalah mendorong Pemerintah untuk lebih giat mensosialisasikan bahaya laten korupsi .Edukasi kepada Masyarakat harus di perluas agar kesadaran Publik meningkat.
Kata H.Burhanuddin Abdullah SH Ketua Laki ini.lebih lanjut dikatannya,laki juga menyoroti kelemahan dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yang ada saat ini dinilai masih membuka Peluang Praktek Korupsi ada pada saat ini sangat lemah.
Kalau tidak direvisi ,Indonesia indonesia bebas budaya korupsi akan sulit terwujud “,Kata H,Burhanuddin Abdullah SH.,lebih lanjut dikatakannya.
Menekan kan sudah terwujud perlu adanya memperkuat sangsi hukum dan menambah sangsi sosial bagi para Koruptor ,Coba bayangkan,Saat ini hukuman minimal 1tahun,Dan seharus nya kata H.Burhanuddin kita dorong menjadi 10tahun atau 15 Tahun hukuman,Selain pada itu perlu adanya sangsi sosial Dan misalnya di buatkan Musium Khusus para koruptor itu bisa menciptakan budaya malu bagi para koruptor .”Ujarnya. ( Kin)




