Bogor//suaratnipolri.com/
Lembaga Bantuan Hukum LBH Adhibrata menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa keluarnya kepulan asap dari area tambang emas di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi perhatian publik luas.(15/1/2026)
Ketua LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menyampaikan bahwa pernyataan ini disampaikan dalam kerangka kepedulian kemanusiaan dan edukasi publik, serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan sebab peristiwa maupun menyudutkan pihak tertentu.
“Publik perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Kami menghormati klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dan pihak perusahaan, termasuk penjelasan bahwa isu ratusan korban tidak benar serta tidak terdapat peristiwa ledakan,” ujar Abu Yazid.
LBH Adhibrata mencatat bahwa di sisi lain, di media sosial beredar video yang memperlihatkan kepulan asap dari area tambang, disertai beragam narasi yang berkembang di masyarakat. Menurut LBH Adhibrata, visual tersebut merupakan fakta, namun narasi yang menyertainya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.
Selain itu, LBH Adhibrata juga menyampaikan adanya fakta sosial di lingkungan sekitar, yakni informasi mengenai seorang warga Desa Cibeber II yang telah dimakamkan, setelah sebelumnya dilaporkan berada di area lubang tambang dan mengalami kondisi darurat.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak menyampaikan sebab medis maupun sebab hukum atas peristiwa tersebut. Penentuan itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegas Abu Yazid.
Secara umum, LBH Adhibrata menjelaskan bahwa dalam praktik pertambangan bawah tanah, kejadian yang menimbulkan asap atau gas secara teoritis dapat menyebar melalui celah atau lubang lain yang saling terhubung. Pernyataan ini disampaikan sebagai penjelasan umum terkait aspek keselamatan tambang, bukan sebagai penilaian atas peristiwa tertentu.
LBH Adhibrata menegaskan bahwa sekalipun suatu aktivitas dilakukan secara tidak sah, prinsip perlindungan atas keselamatan dan nyawa manusia tetap menjadi nilai utama yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan adanya korban jiwa, penelusuran dan klarifikasi menyeluruh secara transparan menjadi penting, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
“Pernyataan ini bukan kesimpulan akhir, melainkan dorongan agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan terbuka. Transparansi adalah kunci untuk mencegah simpang siur informasi dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Abu Yazid. (Red)




