Pontianak//suaratnipolri.com/

Dugaan pelanggaran etik dan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kalimantan Barat. Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum kuasa hukum berinisial AD, saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kapasitasnya sebagai pewarta, Senin (2/6).

 

Peristiwa tersebut bermula dari undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh pihak M.YMS, seorang terpidana kasus mafia tanah, kepada Ismail. Dalam undangan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada malam sebelumnya (1/6), Ismail diminta hadir di kediaman sekaligus kantor hukum kuasa hukumnya berinisial AD, yang berlokasi di BLKI Gang Tunas Bakti No.10, pukul 09.00 WIB.

 

“Saya datang dengan itikad baik, sebagai bentuk tanggung jawab atas karya jurnalistik saya yang telah memuat nama M.YMS. Saya penuhi undangan klarifikasi itu sesuai prinsip cover both sides,” ujar Ismail kepada sejumlah wartawan.

 

Namun, suasana pertemuan berubah drastis. Menurut penuturan Ismail, sang kuasa hukum AD justru melontarkan kata-kata bernada kasar, melakukan gestur intimidatif dengan menunjuk-nunjuk wajah, bahkan sempat mengeluarkan tantangan fisik.

 

> “Saya disambut dengan intimidasi, bukan klarifikasi. AD bahkan menantang saya berkelahi di hadapan istrinya, M.YMS, dan seorang anggota kepolisian,” tegas Ismail.

 

Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

> “Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus disalurkan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan cara-cara premanisme intelektual. Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis,” lanjutnya.

 

Ismail menuntut permintaan maaf terbuka dari oknum kuasa hukum AD, baik kepada dirinya secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis secara umum. Ia juga mendesak agar permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk tanggung jawab moral dan koreksi etis.

 

> “Jika sikap ini dibiarkan, maka intimidasi akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kalimantan Barat,” kata Ismail dengan tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum AD terkait tuduhan intimidasi ini. Namun, berbagai organisasi pers lokal telah menyatakan keprihatinannya dan mempertimbangkan langkah-langkah advokasi untuk melindungi jurnalis dari tekanan di luar prosedur hukum.(Tim media STP)