Baturaja OKU//suaratnipolri.com/
Personel gabungan Polres OKU melaksanakan kegiatan Pengamanan aksi lanjutan dari Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP) terkait menolak kenaikan tarif PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU yang berlangsung di Halaman Gedung DPRD Kabupaten OKU. Kamis (17/04/2025).
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kabag Ops Polres OKU Kompol Saharudin, S.H., di damping Kabag SDM Kompol Alpian, S.E., M.M, Kasat Binmas AKP Ujang Abdul Azis, S.E., Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra S.T.rk S..IK M.Si., Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal, S.T.K, S.I.K., Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, S.H., serta 84 Personel gabungan Polres OKU.
Kegiatan pengamanan aksi lanjutan ini yang mana, massa melalui Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP) sehubungan dengan tidak wajarnya kenaikan tarif 100 persen lebih PDAM OKU yang sangat membebani warga masyarakat khususnya pelanggan PDAM OKU dan pula tidak adanya petugas PDAM OKU yang turun langsung mengecek Kondisi Meteran air di setiap desa/kelurahan di kecamatan masing-masing.
Menurut penjelasan warga Desa Air Paoh Darlis mengatakan bahwa seharusnya pihak petugas PDAM OKU harus langsung mengecek Kondisi Meteran air di setiap rumah warga karena kebanyakan warga tersebut tidak mendapatkan air bersih apabila air tersebut tidak mengalir dengan lancar dan setiap hujan deras air di saluran ledeng selalu berwarna coklat dan berbau, ucap Darlis Kepada Media ini.
Maka dari kebijakan tersebut, mewakili pelanggan PDAM kabupaten OKU, Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP) mendatangi Gedung DPRD OKU untuk menyampaikan penolakan kenaikkan tarif PDAM OKU yang tidak wajar.
Massa juga meminta kepada DPRD OKU, Pemkab OKU dan PDAM OKU untuk mengembalikan tarif yang naik ke tarif semula, apabila tarif tidak diturunkan maka pelanggan akan mogok bayar serta
meminta kepada DPRD Kabupaten OKU dan Pemkab OKU untuk melakukan evaluasi dan pengakajian ulang terhadap SK. PJ. Bupati M. Iqbal dan SK Direktur PDAM tentang kenaikan tarif 100 % dan perubahan batas tarif dari 0 m3 sampai 20 m3 dirubah menjadi 0 M3 sampai 10 m3 karena sudah tidak wajar alias Kebangetan menaikan tarif tanpa harus meminta persetujuan dari masyarakat setempat.
( Edwin Cadafi )




