Baturaja Oku//suaratnipolri.com/

Puluhan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Oku terus berjuang untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mereka merasa gagal diangkat karena adanya dugaan Kecurangan dan terjadinya praktek KKN dalam seleksi PPPK OKU Tahap I Tahun 2024.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten OKU yang diprakarsai oleh Forum PPPK OKU Untuk Keadilan yang diketuai oleh Arif Aulan, SH dan Sekretarisnya, Anggi Yumarta, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 wib di ruang Komisi I DPRD OKU.

 

Ketua Forum PPPK OKU Untuk Keadilan, Arif Aulan, SH mengatakan dirinya tertantang untuk memperjuangkan nasib Nakes OKU karena meyakini berdasarkan data yang dimiliki hak hak Nakes OKU untuk diangkat menjadi PPPK dirampas karena adanya dugaan terjadi praktek KKN dan permainan kotor, ucapnya.

 

Nakes OKU yang sudah puluhan tahun kerja dan berharap diangkat menjadi PPPK OKU harus gigit jari dan gagal diangkat karena adanya dugaan praktek kotor dan KKN penerimaan PPPK Tahap I 2024, katanya.

 

Berdasarkan data dan fakta yang ada, PPPK OKU yang dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PPPK Juli 2025 mendatang, ada dari TKS dan BLOUD yang semestinya mereka tidak berhak diangkat menjadi PPPK.

 

Soal TKS dan BLOUD ini yang tidak berhak ikut seleksi PPPK sudah jelas ada petunjuk dari Menpan RB. Jadi kalau tidak ada unsur KKN dan permainan kotor ( money politik ) lalu bagaimana mereka bisa lulus seleksi,” jelas Arif Aulan yang dikenal sebagai lowyer ternama di Baturaja bertanya.

 

Terkait persoalan ini, Arif Aulan meminta agar DPRD OKU terketuk pintu hatinya agar membentuk Pansus DPRD OKU guna menuntaskan persoalan Nakes OKU yang sedang mencari keadilan.

 

Sebagai ketua Forum PPPK OKU Untuk Keadilan persoalan ini juga ada konsekwensi hukum dan akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Forum PPPK OKU Untuk Keadilan, Anggi Yumarta, S.IP, MIP menegaskan soal pengangkatan PPPK OKU Tahap I Tahun 2024 jelas bermasalah dan tidak mengindahkan aturan dan petunjuk Menpan RB.

 

Anggi juga mengatakan pihaknya telah menyurati BKN RI untuk Menunda rencana Pelantikan dan Membatalkan hasil Seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten OKU tahun 2024, khusus untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Data Base) BKN Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024.

 

Meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk dapat memberikan Solusi yang Berkeadilan dalam Permasalahan Seleksi PPPK tersebut, dan melakukan Evaluasi serta Sanksi Tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kesalahan dengan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses Seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 di Kabupaten OKU, dan memberikan Kepastian Hukum serta Rasa Keadilan terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang Tenaga Kesehatan Peserta Seleksi PPPK Tahap I tahun 2024 khususnya untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Data Base) BKN Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024 yang telah menjadi sebagai Korban dari buruknya kinerja dan integritas para Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam proses seleksi tersebut, jelas Anggi.

 

Meminta Bupati Kabupaten OKU untuk Membatalkan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten OKU, khususnya bagi semua Peserta Seleksi Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Tenaga Non ASN yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Data Base) BKN Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi karena berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela Non APBD dan Pegawai BLUD dilingkup Pemerintahan OKU.(Edwin cadafi Martha)