CIANJUR//suaratnipolri.com/
Nasib nahas menimpa Aniptah (33), seorang warga Kampung Picung RT 002/003 Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Alih-alih mengubah hidup menjadi lebih baik sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, ia justru terjerembap dalam kubangan utang setelah menjadi korban penipuan calo pemberangkatan tenaga kerja. Janji manis untuk terbang ke negeri Timur Tengah sejak Oktober 2024 hingga kini, Maret 2026, tak kunjung terwujud.
Perjuangan Aniptah dimulai ketika ia mendaftarkan diri melalui seorang pria bernama H. Kus, warga Dusun Sukajaya RT 08/03 Gang Bakti, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Demi mengubah nasib, Aniptah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang merupakan hasil jerih payah dan pinjaman sebagai biaya pengurusan dokumen dan pemberangkatan.
Korban mengaku sempat menjalani serangkaian proses yang diarahkan oleh H. Kus. Ia diperiksa kesehatannya di sebuah klinik di Jakarta dan dibuatkan paspor di Karawang. Namun, setelah proses itu, tidak ada kejelasan. Puncak kekecewaan terjadi ketika Aniptah sempat ditampung di sebuah rumah di Jakarta selama dua minggu. Tanpa diberikan pelatihan atau informasi kepastian terbang, ia dipulangkan begitu saja dan diminta untuk terus menunggu.
“Hingga hari ini, tidak ada panggilan, tidak ada kabar. Saya hanya diminta menunggu terus,” ujar Aniptah dengan nada frustrasi saat ditemui di kediamannya, Selasa (17/3/2026).
Selama dua tahun masa penantian yang tak menentu itu, Aniptah harus merogoh kocek lebih dalam. Ongkos bolak-balik Cianjur-Karawang untuk menagih janji serta biaya hidup selama mengurus pemberangkatan membuat kerugiannya membengkak hingga Rp32 juta. Uang sebanyak itu kini hanya menyisakan lilitan utang dan kekecewaan mendalam.
Kasus ini menjadi cermin buram praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak. Aniptah tak kunjung mendapatkan haknya, sementara H. Kus tak pernah memberikan kepastian alias hanya memasrahkan korban dengan alasan yang tidak masuk akal.
Masyarakat, khusus para calon PMI, diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran calo perorangan. Prosedur resmi pemberangkatan PMI harus melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terdaftar dan memiliki sistem yang jelas.
Atas kejadian ini, Aniptah berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. “H. Kus harus diberi tindakan tegas agar tidak ada korban lain yang bernasib sama seperti saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak H. Kus terkait dugaan penipuan yang menjerat namanya. (asep s)




