Pontianak//suaratnipolri.com/
Transfusi Darah PMI Kota Ter Ancam Tutup, Karyawan Kerja Keras Mempertahankannya.
Akreditasi yang sudah merupakan syarat wajib pemenuhan standar kualitas tidak bisa di hindari karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan sehingga Karyawan Unit transfusi Darah [ UTD ] PMI kota pontianak saat ini bekerja keras untuk mempertahankan keberadaan UTD PMI Kota Pontianak.
Karyawan yang setiap harinya kerja lembur tanpa mengenal lelah mempersiapkan persyaratan persyaratan yang sudah menjadi kelengkapan Akreditasinya mesti terpenuhi demi mempertahankan Unit Donor Darah PMI Kota Pontianak agar tidak di tutup, kata Agus salah satu Karyawannya.(16/10)
Kami Rela pulang tengah malam demi kepentingan orang banyak agar supaya Unit Donor Darah PMI Kota Pontianak tetap ada di kota pontianak ini, kata agus lagi.
Pendonor Tetap Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar.
Berkaitan dengan resiko akan ditutupnya Unit Transfusi Darah [ UDD ] Kota Pontianak yang dalam seleksinya apabila tidak memenuhi persyaratan Akreditasi maka siapa yang mesti ber tanggung jawab, sedangkan ketua PMI kota pontianak adalah walikotanya, kata yayat.
Resiko apabila Unit transfusi Darah ditutup maka akan timbul masalahnya yaitu dimana masyarakat akan mendapatkan darah lagi, lalu bagaimana dengan pasien yang butuh darah, bisa krisis darah manusia kita sahut yayat.
Harus ada kerjasama yang maksimal antara Pemerintah dan PMI [ UDD ] serta Para Pendonor Darah agar terjalinnya komunikasi yang baik, kami pendonor darah sukarela di pontianak ini tidak pernah menuntut Hak atas kewajiban yang telah kami berikan namun sinerginya kegiatan mestinya melibatkan kami, jadi jangan hanya bicara memotivasi kami saja agar semangat untuk berdonor secara rutin tepat waktu, sebut yayat.
Pentingnya dihidupkan lagi Perhimpunan Donor Darah Indonesia yang merupakan wadah bagi para pendonor darah sukarela agar supaya dari wadah inilah jalinan komunikasi dari PMI [ UDD ] kepada para pendonor tetap bersinergi secara Masif, pinta yayat pada ketua PMI Kota Pontianak.
Standar akreditasi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI mencakup sembilan bab, mulai dari Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Tata Kelola dan Kepemimpinan (TKK), hingga Pelayanan Darah (PD) dan Program Prioritas Nasional (PPN). Akreditasi ini bertujuan meningkatkan mutu, keselamatan, dan efisiensi layanan melalui pemenuhan standar kualitas yang ketat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022 dan KMK Nomor HK.01.07-MENKES-1313-2023.
1. Bab-bab utama standar akreditasi UTD
●Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): Menjamin keselamatan pasien dalam setiap tahapan pelayanan.
●Tata Kelola dan Kepemimpinan (TKK): Mengatur struktur organisasi, kepemimpinan, dan manajemen risiko secara keseluruhan.
●Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia (KKS): Memastikan kualifikasi dan kompetensi staf yang memadai untuk memberikan pelayanan.
●Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Mencakup pengelolaan fasilitas fisik, keamanan, limbah, dan proteksi kebakaran.
●Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Mendorong upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.
●Manajemen Informasi (MI): Meliputi pengelolaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu.
●Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): Menekankan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di lingkungan UTD.
●Pelayanan Darah (PD): Mencakup seluruh proses pelayanan darah, mulai dari pengerahan donor hingga distribusi darah yang aman dan berkualitas.
●Program Prioritas Nasional (PPN): Menyinergikan program kerja UTD dengan program prioritas kesehatan nasional.
2. Tujuan akreditasi
Memberikan pengakuan resmi bahwa UTD telah memenuhi standar kualitas nasional.
Meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan efisiensi operasional.
Memberikan jaminan dan rasa aman bagi masyarakat (pendonor maupun penerima darah) bahwa layanan UTD telah sesuai dengan standar yang ketat.
3. Proses dan persyaratan
UTD harus terdaftar dan memiliki izin operasional serta melakukan registrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Penilaian akreditasi dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) melalui survei lapangan yang mencakup dokumen, wawancara, observasi, dan simulasi.(Red)




