Sukabumi//suaratnipolri.com/
Sidang praperadilan yang menguji kejanggalan penghentian penyidikan kasus pemalsuan oleh Polres Sukabumi Kota hari ini mencapai klimaks yang dramatis. Dua ahli hukum yang dihadirkan kuasa hukum korban memberikan keterangan yang dinilai sebagai “pukulan telak” yang mematahkan argumentasi kepolisian, dalam sidang yang disebut-sebut sebagai ujian nyata pertama bagi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dan KUHP Nasional.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukabumi dipadati tokoh hukum ternama, mulai dari Ketua Asosiasi Advokat Indonesia hingga Ketua LBH setempat, mencerminkan betapa kasus ini dipandang sebagai laboratorium hidup bagi penegakan hukum di era reformasi hukum pidana nasional.
Persidangan ini berakar dari laporan korban pada Mei 2025. Awalnya, Polres Sukabumi Kota sendiri menyatakan ada “bukti permulaan yang cukup” dan menaikkan statusnya ke penyidikan. Namun, langkah itu berbalik 180 derajat pada Desember 2025 dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan “tidak cukup bukti”.
“Ini adalah bentuk ketidakpastian hukum yang kami tantang. Ada diskrepansi mencolok dari ‘cukup bukti’ menjadi ‘tidak cukup bukti’ tanpa transparansi,” tegas Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., ketua tim kuasa hukum pemohon dari DRH & Partners, di sela-sela sidang.
Agenda pembuktian hari ketiga, Kamis (21/1), menjadi momen bersejarah. Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H., ahli hukum perdata, membedah aspek kerugian korban. Namun, gemuruh sesungguhnya terjadi saat Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., ahli hukum pidana, naik ke mimbar.
Dengan analisis yang tajam dan sistematis, Dr. Indra menguraikan cacat hukum acara pidana dalam proses kepolisian. Ia mengkritik keras etika profesi dan kepatuhan pada Kode Etik Polri selama penyelidikan. Para pengamat di ruang sidang menyaksikan bagaimana keterangan berbasis ilmu ini membuat jajaran polisi selaku termohon terlihat defensif.
“Dengan hormat, dalil jawaban termohon hari ini kami nyatakan telah dipatahkan secara akademis dan praktis oleh keterangan ahli pidana,” papar Dasep dengan penuh keyakinan. “Setiap bantahan mereka dijawab dengan merujuk langsung pada KUHAP 2025 dan KUHP Nasional.”
Dasep melanjutkan kritik pedasnya, “Termohon terlihat masih berkutat pada Peraturan Kapolri (Perkap), seolah lupa bahwa hierarki perundang-undangan menempatkan UU di atas Perkap. Ini adalah kesalahan fatal dalam berargumentasi di persidangan.”
Sidang ini telah melampaui sekadar debat sah-tidaknya sebuah SP3. Ia kini telah menjelma menjadi ujian akuntabilitas publik pertama bagi aparat penegak hukum di era hukum pidana nasional yang baru. Pemohon bersikukuh bahwa penghentian penyidikan harus diuji kesesuaiannya dengan prinsip due process of law dan procedural fairness yang menjadi jiwa pembaruan hukum.
Kesaksian Dr. Indra dinilai telah memberikan fondasi yang sangat kuat bagi majelis hakim untuk membatalkan SP3 yang dinilai terburu-buru dan tidak transparan.
Kini, bola berada di pengadilan Polres Sukabumi Kota. Mereka akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuktian balik di sidang lanjutan. Namun, tekanan publik dan dunia hukum sudah sangat besar.
Keputusan hakim nantinya tidak hanya akan menentukan keadilan bagi korban. Lebih dari itu, putusan ini diprediksi akan menjadi preseden bersejarah sekaligus tolok ukur awal bagi akuntabilitas penegak hukum dan kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia di bawah payung hukum baru. Masyarakat menanti: apakah pengadilan akan membatalkan kejanggalan itu, atau justru mengabaikan semangat reformasi yang digaungkan.
HDS/AS




