Pontianak//suaratnipolri.com/

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat secara tegas meminta Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk segera melakukan audit secara komprehensive dan independen terhadap koperasi-koperasi yang mengelola serta membagikan hasil plasma perkebunan sawit di Kalimantan Barat ini, Desakan ini muncul setelah terungkapnya berbagai persoalan serius terkait tidak layaknya hasil yang dibagikan serta ketidaktransparanan besaran pendapatan perhektarnya, ketimpangan pembagian hasil, yang diduga adanya penyimpangan atas pengelolaan serta pembagian hasil kebun plasma yang merugikan masyarakat sudah begitu lama.

 

Permintaan tersebut mengemuka dalam bincangan santai namun kritis yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPD LBH LMRRI Kalbar, yakni Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Kusnandar Darmawi, S.Psi, Subandi, Fredy Legito, dan Joni Ismail Halim.

 

Realitanya Plasma kurang lebih 15 Tahun Berjalan, Petani plasma di PT SISU Hanya menerima pervulannya Rp150 Ribu per Hektarnya.

 

Dalam pemaparannya, Subandi mengungkapkan realita pahit perjalanan kebun plasma sawit yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Hingga saat ini, masyarakat atau anggota plasma disebut hanya menerima kompensasi sisa hasil sebesar Rp150.000 per hektar, angka yang dinilai sangat tidak masuk akal dan tidak layak jika dibandingkan dengan usia kebun yang telah produktif bertahun-tahun dan setelah di kurangi dengan biaya biaya pengurangnya.

 

Ia menjelaskan bahwa secara normatif, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma dari nol menggunakan modal perusahaan. Setelah kebun mulai produktif—umumnya pada usia 42 bulan—barulah dilakukan mekanisme pengembalian biaya pembangunan menggunakan cicilan cicilan hasil panen plasmanya, sisanya tersebutlah diberikan pada petani plasmanya.

 

“Setelah dihitung, nilai hutang pembangunan plasma itu bisa mencapai puluhan juta rupiah per hektar. Namun hutang kebun atau hutang petani plasma tersebut seharusnya dicicil dari dikurangi dengan hasil panen maka itulah hasil plasmanya Setelah hutang lunas, maka kebun plasma wajib dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat dalam kondisi nol hutang,” tegas Subandi.(22/12)

 

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Meski kebun telah lama produktif dan secara logika hutang seharusnya telah lunas, pengelolaan kebun tetap dikuasai koperasi atau perusahaan, sementara petani plasma terus dibebani berbagai potongan biaya yang tidak transparan.

 

Beban Biaya petani plasma Tak Jelas, Bagi Hasilnya Dipertanyakan.

 

Subandi juga menyoroti ketidakjelasan biaya variabel seperti pupuk, perawatan, panen, hingga biaya operasional lainnya yang terus dipotong dari hasil plasma. Bahkan dalam praktiknya, potongan tersebut bisa mencapai 60 persen atau lebih, sehingga hasil bersih yang diterima petani menjadi sangat kecil.

 

“Kalau dihitung secara kasar, dengan harga sawit Rp3.000 per kilogram dengan hasil produksi 2 ton per bulan, seharusnya petani masih bisa menerima hasil yang layak. Tapi kenyataannya, setelah dipotong ini-itu, yang diterima hanya Rp 150 ribu perbulan, hal ini tidak sebanding dengan biaya hidup, petani” ungkapnya.

 

Lebih ironis lagi, setelah hutang pembangunan dinyatakan selesai, koperasi seharusnya hanya berfungsi sebagai administrator, sementara seluruh kegiatan pembiayaan dan pengelolaan kebun menjadi kewenangan petani melalui koperasi. Namun kondisi tersebut dinilai tidak pernah benar-benar terwujud.

 

YLBH LMRRI Kalbar: Negara Wajib Hadir Dalam Hal Penegakkan Hukum.

 

Di lokasi berbeda Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan plasma bukan sekadar soal teknis koperasi, melainkan persoalan hukum dan komitmen keadilan yang mensejahterakan rakyat, Ia mengingatkan bahwa kewajiban plasma Normativenya telah diatur secara jelas dan tegas didalam peraturan perundang-undangan.

 

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen dari total HGU untuk plasma masyarakat, dan itu bukan CSR. Plasma harus diberikan kepada masyarakat lokal, bukan koperasi karyawan perusahaan,” tegas Yayat.

 

Ia juga merujuk pada Permentan No. 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98 Tahun 2013, serta penguatan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa plasma wajib direalisasikan sejak awal pengurusan atau perpanjangan HGU.

 

“Bahkan saat ini sedang kami bahas skema tentang peningkatan plasma menjadi 30 persen, Artinya, negara mengakui masih banyak ketimpangan yang harus diperbaiki,” oleh perusahaan sawit bersama koperasi plasma hasil bentukannya tambah yayat lagi.

 

Pola Kemitraan dan Pola Pengelolaan Plasma Sawit Harus Adil, Bukan Menjerat dan Menyiksa Petani Plasma.

 

Dalam dialog tersebut, Kusnandar Darmawi, S.Psi, mempertanyakan substansi perjanjian kemitraan antara perusahaan dan koperasi plasma, khususnya terkait persentase bagi hasil.

 

“Secara prinsip, petani seharusnya mendapat porsi terbesar. Kalau faktanya petani hanya menerima sisa, sementara beban biaya tidak jelas, maka kemitraan itu patut dipertanyakan keadilannya,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa tujuan utama plasma adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sawit, bukan malah menjadikan petani sebagai objek penderita yang terus menanggung risiko tanpa kejelasan hasil yang petani terima perbulannya.

 

Desakan Audit Koperasi Plasma dan Penegakan Hukum.

 

Menutup pernyataannya, Ketua DPD LBH LMRRI Kalbar secara resmi mendesak Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah untuk:

 

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap koperasi plasma sawit di Kalimantan Barat

 

2. Membuka secara transparannya tentang perhitungan hutang, biaya operasional, dan bagi hasil plasma

 

3. Menegakkan sanksi hukum pidana maupun perdata terhadap perusahaan dan koperasi yang melanggar ketentuan plasma.

 

4. Mesti Mengembalikan hak kelola kebun plasma sepenuhnya kepada masyarakat jika hutang petani plasma telah terlunaskan.

 

Sementara itu, Fredy Legito dan Joni Ismail Halim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu plasma sawit ini agar tidak berhenti pada wacana, melainkan berujung pada keadilan nyata bagi petani plasma di Kalimantan Barat.

 

“Jika negara abai, konflik agraria dan ketimpangan ekonomi akan terus berulang,” yang pada akhirnya merugikan masyarakat petani plasma ungkas Yayat Darmawi.(kin)