Baturaja OKU//suaratnipolri.com/
Praktik usaha panti pijat yang diduga menyimpang dari aturan dan melanggar aturan perizinan serta norma sosial di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Provinsi Sumatera Selatan mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Peran Serta Masyarakat dalam sebuah pertemuan Audiensi resmi yang digelar Aula Kantor Satpol-PP. (23/04/2025).
Bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten OKU, perwakilan masyarakat menyampaikan desakan agar penindakan segera dilakukan terhadap panti-panti pijat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Firmansyah Kasat Pol PP OKU menyatakan komitmennya untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap praktik panti pijat yang melanggar dan meresahkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kami menerima laporan dan aspirasi masyarakat ini dengan serius. Satpol PP bersama instansi terkait akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran perizinan atau aktivitas yang menyimpang, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, jelasnya.
Kami mengharapkan agar Dinas terkait sebagai pelaksana PERDA agar selalu memantau dan mengevaluasi terhadap izin atau rekomendasi yang telah diterbitkan. SATPOL PP OKU siap membantu dan mengawal terhadap kebijakan yang telah di terbitkan, ungkapnya.
Sementara itu, Victor salah satu perwakilan dari Peran Serta Masyarakat OKU, menegaskan bahwa maraknya panti pijat ilegal yang menyalahi aturan telah meresahkan warga dan merusak citra daerah.
Kami meminta kepada Dinas Kesehatan OKU untuk melakukan pengecekan kesehatan dalam upaya mencegah terjadinya penyakit menular seperti HIV, mengingat banyaknya pekerjaan di Panti Pijat tersebut berasal dari luar Kabupaten OKU bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan, kata Victor.
Ditambahkan Victor, bahwa untuk dinas terkait agar berkoordinasi dengan dengan Sat Pol OKU dan Aparat Kepolisian untuk melakukan pendataan dan pengawasan terkait maraknya Panti Pijat di Kabupaten OKU.
Terkait adanya praktik prostitusi yang berkedok panti pijat, perlu dilakukan penindakan tegas dan pencabutan izin serta penutupan, pungkasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Firmansyah Kasat Pol PP OKU, Perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten OKU, Dinas Sosial kabupaten OKU, Dinas Pariwisata Kabupaten OKU. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Aparat Kepolisian serta sejumlah masyarakat serta aktivis yang tergabung dalam wadah Peran Serta Masyarakat OKU.
( Edwin Cadafi Martha )




