OKU//suaratnipolri.com/

Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan bersama LSM Harimau telah memasukkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU),

Selasa, 20 Oktober 2026.

 

Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan informasi kepada aparat terkait dugaan peredaran BBM ilegal serta aktivitas truk pengangkut batu bara yang masih melintasi wilayah OKU menuju Lampung.

 

Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, mendesak jajaran Polda Sumsel dan Polres OKU menindaklanjuti informasi mengenai dugaan distribusi minyak mentah dan BBM ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up dan truk. Jalur distribusi tersebut diduga berasal dari kawasan Suban, Musi Banyuasin (Muba), melintasi PALI, Muara Enim, Prabumulih, OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur hingga Lampung.

 

GMPD meminta aparat menyelidiki sumber pasokan, jalur pengangkutan, gudang penampungan, serta dugaan pencampuran minyak mentah dengan Pertalite atau Solar. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum juga diminta diusut secara objektif berdasarkan bukti.

 

Selain BBM ilegal, GMPD Sumsel dan LSM Harimau juga mendesak penertiban truk batu bara yang masih melintasi jalan umum di wilayah OKU. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batu bara dengan target penerapan mulai 1 Januari 2026 melalui Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.

 

Kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban penggunaan jalan pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Melalui aksi damai ini, kami ingin menyampaikan aspirasi dan informasi kepada aparat agar dugaan peredaran BBM ilegal serta aktivitas angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan segera ditindaklanjuti. Kami meminta penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, tegas Muslimin Baijuri.

 

Sementara itu, Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi menjelaskan, surat aksi sudah disampaikan kepada Kapolres OKU c.q Kasat Intelkam Polres OKU, tertanggal 19 Oktober 2026 hingga 19 November 2026.

 

Aksi di lapangan akan berkoordinasi dengan jajaran Polres OKU, terkait bentuk aksi dan penyampaian informasi, ucapnya.

 

Ketua LSM Harimau OKU, Kadarudin menambahkan, di lapangan pihaknya akan memberikan informasi tentang keberadaan mobil pengangkut BBM ilegal serta dugaan gudang BBM ilegal yang sedang melakukan aktivitas.

 

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Izin Usaha.

 

Terkait aksi, bisa saja kami meminta petugas menghentikan langsung truk pengangkut BBM ilegal dan truk batu bara agar ditindak menurut penjelasan Kadarudin Selalu Ketua LSM Harimau Kabupaten OKU.

( Cadafi )