Jaksel//suaratnipolri.com/

marak penjual atau pengedar obat tramadol berkedok toko kosmetik dan toko konter di kecamatan jaga karsa jakarta selatan.

09/10/2025

 

Peredaran obat obatan daftar “G merk exymer dan tramadol bebas dijadikan ladang bisnis penjualan obat obatan tersebut dilakukan oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan konter praktek jual beli obat jenis golongan G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik dan konter toko obat tersebut bukan apotik resmi’ dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah

 

Exymer dan tramadol adalah jenis obat keras golonga G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan

 

Kepada aparat kepolisian khusus nya yang berada di wilayah hukum polres jakarta selatan agar menindak tegas dan segera menindak lanjuti soal peredaran obat obatan yang akan merusak kesehatan generasi muda anak bangsa

 

Sangsi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan atau peredaran obat tanpa izin edar diatur dalam pasal 138 ayat (2) jo pasal 435 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama (12 ( dua belas tahun penjara

Yaitu pasal 138 ayat (2) uu no 17/2023

Setiap orang dilarang mengadakan memproduksi menyimpan mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatan dan mutu pasal 435 uu no 17/2023

 

Sangsi pidana pelaku penjualan obat ilegal juga tertuang dalam ketentuan lainya ya itu pasal 62 ayat (1) jo pasal 13 ayat (2) uu 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000)dua miliar rupiah

 

Hasil pemantauan tim kami dilapangan akan kami tindak lanjuti melapor kan kepada aph polres jakarta selatan dan Polsek jaga karsa juga BPOM

 

Red