Bandung Barat//suaratnipolri.com/
Sebuah kasus yang memprihatinkan sekaligus mengungkap lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjadi di Kampung Cibuang, Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Seorang perempuan bernama Juariah terpaksa mengalami nasib pilu: pulang ke tanah air dalam keadaan hamil, namun bukannya kembali ke pangkuan suami, ia justru “dikurung” dan diberangkatkan lagi oleh calo yang seharusnya bertanggung jawab atas proses keberangkatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Juariah yang sebelumnya bekerja sebagai PMI di luar negeri, tiba di kampung halaman dengan kondisi mengandung. Alih-alih pulang ke rumah suami yang sah, Juariah justru singgah dan tinggal di rumah seorang calo penempatan pekerja migran berinisial AJ. Di rumah calo inilah Juariah menjalani masa kehamilan hingga akhirnya melahirkan.(26/3)
Peristiwa memilukan terjadi pasca persalinan. Bayi yang baru dilahirkan Juariah tidak diasuh oleh ibunya, melainkan diserahkan kepada adik kandung Juariah yang berinisial MR. Sementara itu, Juariah sendiri, oleh calo AJ, justru kembali diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai praktik percaloan yang seolah-olah memiliki kuasa penuh atas nyawa dan masa depan seorang pekerja migran, bahkan hingga mengabaikan hak kodratinya sebagai ibu dan istri.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, calo berinisial AJ awalnya bersikeras mengelak. Ia memberikan respons singkat dan tegas:
“Ga tau bang, ga kenal.”
Namun, setelah terus dikejar dan posisinya terpojok oleh fakta-fakta yang ada di lapangan, nada bicara AJ berubah. Ia tidak lagi menyangkal keberadaan Juariah, namun justru melontarkan narasi yang menyudutkan media dan pihak-pihak yang berusaha mengusut kasus ini. Dengan nada defensif dan emosional, AJ menyampaikan pesan panjang yang menandakan kegusarannya:
“Mangga kadang saya sedih… sebagian media kerja tidak punya hati selalu mengkorek….. dan masalah yang sudah tuntas pun dicari tujuan dan maksudnya. Saya tidak tahu kang. Mau menjatuhkan orang lain atau mau puas juga saya tidak tahu. Saya punya Allah. Keun lah Kadarullah. Semoga Allah meluluhkan hati orang-orang seperti itu. Hidup mah bukan di dunia aja, mereka akan puas di dunia tapi kelak di akhirat semua akan ada hisaban nya.”
Lebih lanjut, AJ mengaku enggan untuk memberikan klarifikasi mendalam dengan alasan bahwa perkara tersebut telah selesai secara prosedural. Ia juga menyebutkan bahwa PTM (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang menaunginya sudah tutup, serta melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain yang berinisial Feri.
“Saya males kang. Masalah itu sudah tuntas selalu muncul lagi di orang yang berbeda. Mangkanya saya males jawab. Dan PTM nya juga kantor nya sudah tutup. Semua bukti ada di pak Feri. Jadi saya males jawab. Udh sampe di polres juga dan sudah selesai. Saya tau siapa yang nyebarin nya. Belum puas kali tuh orang.”
Ketika disinggung mengenai rekaman percakapan atau kronologi detail, AJ kembali bersikeras berpura-pura tidak paham, bahkan menyebut pertanyaan tersebut aneh:
“Rekaman saya?? Maksudnya bang. Cerita apa bang. Saya tidak pernah cerita apa-apa. Aneh.”
Kasus Juariah menyoroti celah fatal dalam sistem penempatan dan perlindungan PMI. Alih-alih mendapatkan rehabilitasi dan penguatan keluarga pasca kepulangan dari luar negeri, seorang perempuan justru menjadi korban lingkaran setan percaloan yang memperlakukannya sebagai komoditas.
1. Pengabaian Hak Keluarga: Tidak adanya intervensi dari pihak keluarga suami maupun aparat setempat saat Juariah memilih tinggal di rumah calo menunjukkan lemahnya koordinasi antara warga dan aparat desa.
2. Kuasa Mutlak Calo: Tindakan AJ yang “menyimpan” Juariah hingga melahirkan, lalu mengirimnya kembali, mengindikasikan adanya praktik kontrol berlebihan yang biasa terjadi dalam jaringan pemberangkatan ilegal atau semi-legal.
3. Narasi Pembelaan Diri: Pernyataan AJ yang lebih banyak menyoroti “gangguan dari media” dan menyebut masalah “tuntas” merupakan bentuk pembelaan klasik yang mengesampingkan dampak psikologis dan sosial yang dialami korban serta anak yang dilahirkan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait klaim AJ bahwa kasus ini “sudah sampai di polres dan selesai”. Sementara itu, Juariah saat ini diduga berada kembali di luar negeri, meninggalkan bayinya yang masih dalam masa menyusui.
(Asep)




