Pontianak,Kalimantan Barat//suaratnipolri.com/

Praktik penambangan tanpa izin (PETI), pembalakan liar, dan pengelolaan lingkungan yang tidak terkendali kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Aktivis lingkungan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Iwan, mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya aktivitas ilegal yang berdampak serius pada ekosistem dan kehidupan masyarakat.

 

Dalam pernyataannya kepada media, Syahrial menyoroti pencemaran sungai akibat aktivitas PETI yang kini semakin merajalela. Ia menyebut kondisi air sungai di beberapa wilayah Kalbar sudah tidak layak digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti mandi dan konsumsi air bersih.

 

> “Kalbar hari ini sedang menghadapi krisis lingkungan. Aktivitas PETI menyebabkan pencemaran air sungai yang sangat merugikan masyarakat. Sungai tak lagi layak untuk mandi, apalagi diminum. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar tidak bisa tinggal diam, harus segera turun ke lapangan. Jangan cuma rapat terus,” tegas Syahrial, Senin (21/4/2025).

 

 

 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum yang “main mata” dengan pelaku kejahatan lingkungan. “Kalau ada oknum yang terlibat, harus dibasmi. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi,” tambahnya.

 

Hutan Gundul, Reboisasi Mandek

 

Selain pencemaran air, Syahrial juga menyinggung soal kerusakan hutan yang semakin luas akibat penebangan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ia mempertanyakan kinerja reboisasi dan penghijauan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui instansi terkait.

 

> “Sudah banyak hutan kita yang gundul. Tapi mana program penghijauan dari dinas? Harus ada upaya reboisasi nyata, bukan sekadar seremonial,” ujarnya lantang.

 

 

 

Soroti Perizinan Sawit dan Tambang

 

Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar untuk segera menertibkan perizinan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang selama ini kerap disalahgunakan.

 

Syahrial mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di Kabupaten Ketapang, terkait persoalan perizinan sawit dan pertambangan yang menimbulkan konflik serta kerusakan lingkungan.

 

> “Kami minta DLHK jangan tutup mata terhadap tumpang tindih izin tambang dan perkebunan. Lahan-lahan dibuka tanpa retribusi lingkungan yang jelas. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kerusakan makin parah,” ujarnya.

 

 

 

Desakan Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum

 

Ia juga mendorong adanya audit lingkungan secara menyeluruh dan investigasi atas izin-izin tambang maupun perkebunan sawit yang diduga bermasalah di Kalimantan Barat. Syahrial menilai jika tidak segera ditangani, hal ini akan menjadi bom waktu bagi kerusakan ekologis yang lebih besar.

 

> “Masyarakat butuh air bersih, butuh udara sehat, butuh hutan yang lestari. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merusak hidup orang banyak. Pemerintah wajib hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.

 

Script Analisis Lembaga TINDAK.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Untuk Memberikan statemen yuridisnya terkait PETI, IUP Sawit, HGU Sawit, Amdalnya yang melanggar Hukum via WhatsApp mengatakan Bahwa Kalimantan barat saat ini rentan dengan masalah masalah Izin izin yang tidak jelas dan hal ini menjadi domain tanggung jawabnya DLHK Propinsi kalimantan barat, karena dari sinilah dasar awal lahirnya izin izin kelanjutannya, kata yayat.

 

Selama ini DLHK Propinsi Kalimantan barat belum pernah di periksa secara hukum padahal akibat yang salah dari regulasinya mempunyai dampak dampak yang merugikan masyarakat, dari perspektif kewajaran kekayaan Kadis DLHK nya juga jarang di teropong oleh Rekan rekan Media maupun Rekan rekan LSM, sedangkan Dinas DLHK memiliki kewenangan yang cukup besar di wilayah Agraris seperti kalimantan barat ini, sebut yayat.

 

Perlunya memonitoring secara intensive Kinerja DLHK Propinsi Kalimantan Barat ini, sesuai hasil pembicaraan / diskusi dari sumber pensiunan ASN propinsi kalimantan barat beberapa waktu yang lalu dengan Koordinator lembaga TINDAK bahwa menurut keterangan sumber tersebut mengatakan bahwa DLHK propinsi kalimantan barat memiliki kewenangan tupoksi yang cakupannya cukup luas dan sangat besar mendatangkan income, dia mengatakan lagi namun persoalannya terkait dengan pelanggaran pelanggaran hukum terhadap penyimpangan tupoksi tersebut tidak pernah di Follow up secara Hukum, Nah bukankah sudah ada yang membuka celah kejahatan atas pelanggarannya tinggal action kontroling dan monitoring dari Masyarakat yang bisa mengungkap kejahatannya terkait dengan, Kehutanan, lingkungan, Amdal Perkebunan Sawit, Amdal PETI, Amdal perusahaan perusahaan lainnya, inilah pentingnya Span Of Control dari Masyarakat, cetus yayat.

 

Pewarta:Kin NRA