Mempawah//suaratnipolri.com/
Sengketa kepemilikan lahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 118 dan 119 di Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, yang kini telah dibangun fasilitas Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing senilai Rp19 miliar, tak kunjung menemui titik terang.
Suryadi, pemilik lahan yang mengklaim sebagai pemegang sah SHM tersebut, menyampaikan kekecewaannya atas sikap diam para pihak yang sebelumnya telah berjanji menyelesaikan konflik ini.
“Saat pertemuan dulu, hadir Sekda Mempawah Ismail, Kadis Perkim Maman Abdurahman, pihak BPN, Camat dan Kades Sungai Duri II, termasuk Chai Ku yang memegang SPT tahun 2016. Mereka sepakat memberikan kejelasan dalam 14 hari. Tapi dari 2023 sampai sekarang 2025, semua diam dan tak beri jawaban,” tegas Suryadi saat menggelar aksi damai di depan Kantor BPN Mempawah, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut bahwa pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang masih bersengketa telah mengabaikan hak kepemilikan yang sah. “Proyeknya jalan, padahal hak kami belum diselesaikan. Ini bentuk ketidakadilan,” katanya.
Suryadi juga menuntut kejelasan status lahan yang saat ini telah digunakan tanpa ganti rugi atau penyelesaian hak. Ia mendesak BPN Mempawah dan pihak-pihak terkait agar segera memberi kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Mempawah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Suryadi maupun perkembangan penyelesaian sengketa tersebut.(Kin NRA)




