Jakarta//suaratnipolri.com/

 

Sebuah warung Telah Diduga sebuah warung jual obat_ obatan terlarang yang sebuah warung yang berisi warung accessories dan kosmetik ada lah terduga isinya didalam adalah penjual obat_obatan terlarang didalam tokonya biar tidak keciri mereka menjualnya

 

Yang menemukan awak media sedang berjalan melihat sebuah toko atau warung yang menjual obat terlarang pada tanggal .2 Januari 2026 Sabtu

 

Yang terlamsuk iabatan terlarang dan Tampa izi. Dengan pasal112 ayat 1.yang termasuk narkoba Tampa izin obat.obatan terlarang pasal.435. berdasarkan UUD .no.27 tahun 2023. Dikena pidan denaga lama dipenjara 12 tahun dipenjara

Tentang oasaknarkotika pasal 114 .ayat 1 UUD narkotika atau narkoba

Setempat jakarta selatan.

MediaSuara TNI-Polri.

 

(Muhammad.Iswandi)