PONTIANAK//suaratnipolri.com/

Proyek turap Jalan Sepakat dua Pontianak Selatan Sepakat 2 bangka belitung CV IQ Berdikari nilai kontrak RP 10.770.070.020.00

Nilai Hps RP.11.999.960.000.00 diduga tak transparan dan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu tidak di sertai papan informasi.

 

Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.

 

Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak mengetahui sumber serta besaran anggaran yang digunakan.

 

Saat tim media investigasi dilapangan pada tanggal 29/09/2025 tidak menemukan papan plang proyek dan tidak ada aktifitas.

 

Saat di konfirmasi melalui whatsapp kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak Firayanta tidak merespon alias bungkam.

 

“Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mau pun dari pelaksana mengenai proyek turap. tim media masih terus berupaya mengkonfirmasi ke pada pihak terkait.

 

(Tim Redaksi)