Ketapang//suaratnipolri.com/

Proyek peningkatan Jalan ruas Ketapang–Pesaguan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Dengan Pagu Dana biaya anggaran sebesar Rp14,9 miliar, Sumber APBD Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, saat tim yang terdiri dari lembaga dan awak media (red) investigasi turun kelapangan pada 14 Februari 2026, pihak pelaksana masih dalam proses mengerjakan kegiatan pengaspalan (hokmix) dan pekerjaan pelebaran jalan dengan mengunakan Rabat beton bahu jalan/ Bahu jalan beton. Namun dalam kasat mata terlihat pada pekerjaan tersebut belum tuntas kegiatan pekerjaan nya, padahal sudah melewati batas waktu tahun kontrak nya. berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pekerjaan proyek, sabtu (14/02/2026) pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Ketapang–Pesaguan tersebut Sebagai pemenang kontrak

dikerjakan oleh PT Menara Baja yang beralamat di Pontianak. penanganan program kerja kegiatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

Kondisi Progres pelaksanaan pekerjaannya nya belum tuntas pekerjaan keseluruhan nya, sementara kini sudah memasuki bulan Februari 2026, yang artinya patut di pertanyakan terkait fungsi pengawasan dan kinerja pelaksanaan proyek. baik itu dari Dereksi Internal PUPR, Maupun dari Konsultan supervisi yang tugas nya sangat Krusial sebagai Peran Pengawas, serta juga memberi saran dan instruksi.baik itu secara lisan atau pun tertulis. juga membuat laporan dari hasil kinerja pisiknya yang di laksanakan kan baik itu kualitas maupun kuantitas, dan juga menilai berapa uraian Item kegiatan Volume dan bobotnya. Yang mengacu dari rencana Time Schedule sesuai kontraknya, apa kah progres langkah kemajuan prestasi kerjanya sesuai target rencana..atau mengalami deviasi keterlambatan kerja. Untuk itu peran kepengawasan harus inten di lapangan, profesional akuntabilitas kinerjanya.apa lagi ini proyek sudah mengalami keterlambatan, dan sudah melewati batas tahun anggaran kontrak nya

Mengingat proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, yang secara umum masa pelaksanaannya berakhir pada 31 Desember 2025.

Di tempat terpisah awak media mintak tangapan sekjen LSM LIP NKRI Yudhy sh. menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib diawasi secara ketat, profesional, dan transparan.lanjut nya lagi, proyek yang telah melewati batas waktu kontrak patut menjadi perhatian serius, terutama karena menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Sampai kondisi terkini berapa progres nilai bobot volume yang sudah terukur di kerjakan….?

Apa lagi ini proyek Tahun Anggaran 2025 dan sekarang sudah Februari 2026. Artinya, itu di kerjakan dalam ke adaan terlambat, pihak pelaksana bekerja dalam ke adaan Denda. Oleh sebab itu apa jaminannya, Pihak Pelaksana melaksanakan kerja lewat batas waktunya.dan nambah perpanjangan waktu, atau mengajukan Addendum.ujar mengakhiri ucapannya dengan serius.

Selain itu pantauan tim ( red ) pelebaran jalan dengan mengunakan Rabat beton, untuk pembuatan Bahu jalan mengunakan betonisasi. Dan Item pekerjaan ini yang di laksanakan belum selesai di kerjakan secara keseluruhan nya, dan hasil proses pekerjaan pisiknya belum maksimal, karna ada pengecoran pelebaran jalan bahu jalan di titik lokasi sta ketinggian nya tidak selevel sama tinggi( pengecoran semennya rendah/tipis/tidak tebal) dengan permukaan badan jalan aspal hot mix nya. Dan ada juga lebar cor semen( Berem) tersebut bervariasi ada yang lebar 40 cm, dan ada 70cm. Pertanyaan nya.kenapa tidak sama, besar ukuran lebarnya. Dan malah ada yang di beri atau di kerjakan pelebaran pembuatan Bahu jalan betonnya. (cor semen).dan ada yang tidak ada di bikin bahunya, khususnya daerah sebelah kiri jalan arah Mauk ke Pasaguan. Selain itu ada juga pengaspalan di kerjakan dengan tambal sulam saja. untuk menutup permukaan jalan yang rusak saja. Intinya pengaspalan hot mix nya tidak di kerjakan keseluruhan jalan yang di hotmix.

(Red)