JAKARTA//suaratnipolri.com/
Publik kembali dikejutkan dengan temuan serius terkait pelabelan produk halal di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan bersama terhadap sejumlah produk makanan olahan yang mengklaim status halal.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Pengkhianatan Publik! Produk Halal Mengandung Porcine, LMR RI Kalbar Desak BPJPH-BPOM Bongkar Tuntas
Hasilnya, sebanyak 11 batch dari 9 produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik. Lebih memprihatinkan, 7 dari 9 produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.
BPJPH langsung mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen Muslim dan menjaga integritas sistem sertifikasi halal nasional.
Menanggapi hal ini, Fredy Legito, A.Md.Kom, selaku Pengurus DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMR RI Kalimantan Barat, angkat suara dan menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Produk yang sudah bersertifikat halal seharusnya bebas dari unsur haram. Jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya unsur babi, maka harus dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk dugaan kelalaian lembaga sertifikasi dan pelaku usaha,” tegas Fredy.
Skandal Produk Halal: Unsur Babi Terdeteksi, Penarikan Massal Diminta, LMR RI Kalbar Minta Proses Pidana
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak pihak-pihak yang terbukti lalai atau dengan sengaja mencantumkan label halal palsu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur penipuan publik dan potensi pelanggaran pidana yang harus disikapi serius. Kami dari LMR RI Kalbar siap mengawal proses hukum agar pelaku tidak hanya ditarik produknya, tapi juga diproses secara pidana,” ujarnya.
Fredy mengingatkan bahwa dalam masyarakat yang mayoritas Muslim seperti Indonesia, isu kehalalan bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut akidah dan ketenangan batin konsumen. “Jangan ada kompromi. Negara harus hadir tegas dan transparan,” tutupnya.
Hingga siaran ini diterbitkan, daftar lengkap produk yang mengandung unsur babi telah disertakan dalam lampiran resmi siaran pers BPJPH dan BPOM.
Tim Liputan:Kin NRA




