SUKABUMI//suaratnipolri.com/
Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Siti Eni Nuraeni melaporkan bahwa lahan yang dahulu ia kuasai dan banguni, kini telah berubah fungsi menjadi dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang masih aktif beroperasi. Laporan ini langsung mencuatkan pertanyaan publik terkait kejelasan status hukum aset tersebut.
Dalam pernyataan eksklusifnya di depan Kantor Kecamatan Cibadak, Senin (20/04/2026), Siti Eni Nuraeni, yang mengaku sebagai pengelola awal lahan, memaparkan kronologi panjang sengkarut kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, lahan itu bukan sekadar tanah kosong, melainkan aset yang telah ia bangun dengan usaha keras selama bertahun-tahun.
“Saya yang membangun rumah dan menjalankan usaha material di atas lahan ini. Ini bukan tanah tidur. Kemudian, saya bekerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkannya. Namun, di tengah proses kerja sama itu, saya tidak pernah tahu menahu soal pelunasan sertifikat atau transaksi jual beli lanjutan,” ujar Siti Eni dengan nada tegas.
Ia mengaku baru mengetahui lahan tersebut telah berpindah tangan secara legal ketika melihat aktivitas dapur SPPG berdiri di atas tanah yang ia klaim sebagai miliknya. Ironisnya, bangunan dasar dan sebagian peralatan awal yang kini digunakan untuk operasional dapur, diakui Siti Eni berasal dari dirinya.
“Saat ini dapur SPPG itu berjalan dan sudah menghasilkan keuntungan yang cukup besar setiap harinya. Sementara saya, yang merasa memiliki dan membangun dari nol, justru tidak mendapatkan kejelasan hukum sama sekali. Ini rasa ketidakadilan yang sangat terasa,” keluhnya.
Menariknya, di tengah gugatan dan laporan kepolisian yang telah ia layangkan, Siti Eni tidak meminta penghentian permanen operasional dapur SPPG. Ia menyadari bahwa program tersebut berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas.
“Saya tidak meminta dapur ditutup total. Saya hanya meminta suspensi sementara aktivitas dapur selama proses hukum berlangsung. Jangan biarkan ada pihak yang terus menikmati keuntungan dari aset yang statusnya masih sengketa. Biarkan hukum berbicara terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia pun menyoroti peran aparatur di tingkat wilayah, terutama Camat Cibadak. Menurut Siti Eni, permohonannya untuk melakukan koordinasi dengan pihak korcam dan korwil guna menjamin adanya langkah konkret, dinilai belum mendapat respons tegas.
“Saya minta Camat Cibadak untuk mendorong koordinasi. Jangan hanya diam. Ini menyangkut keadilan bagi warga kecil yang asetnya diambil secara tidak jelas,” imbuhnya.
Saat ini, laporan atas dugaan tindak pidana penjualan objek yang telah diperjualbelikan (tumpang tindih kepemilikan) sudah dalam proses penyelidikan di kepolisian setempat. Siti Eni berharap semua pihak, termasuk pengelola dapur SPPG, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menghilangkan alat bukti atau merugikan salah satu pihak.
“Kami hormati proses hukum. Tapi kami juga mencegah adanya kerugian berkelanjutan. Karena itu, suspensi itu penting,” ujar kuasa hukum Siti Eni yang turut mendampinginya.
Sebagai langkah lanjutan, Siti Eni memberikan batas waktu hingga Rabu (22/04/2026) bagi pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas permintaan suspensi aktivitas dapur SPPG. Apabila tidak ada tindak lanjut atau respons yang memuaskan, ia mengancam akan menggelar audiensi publik dan aksi serupa sebagai upaya mencari keadilan.
“Kami akan terus berjuang. Ini bukan sekadar tanah, ini adalah hasil keringat dan masa depan keluarga saya,” pungkas Siti Eni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cibadak dan pengelola SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan dan permintaan suspensi tersebut.
(tim)




