Baturaja Oku//suaratnipolri.com/

Proyek pembangunan lapangan,serta pembuatan WC dan Sumur di duga proyek tersebut asal – asalan yang bertempat di Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. 03/01/2026

 

Pasalnya proyek pembangunan tersebut, belum ada persetujuan serta izin dari yang punya lahan.

 

Seorang warga yang enggan menyebut kan namanya, Menjelaskan kepada awak media ini dirinya sangat kecewa dengan adanya proyek pembangunan lapangan serta pembuatan WC dan Sumur Tersebut.

 

Kami yang punya lahan belum ada persetujuan, baik melalui musyawarah maupun tanda tangan untuk menghibahkan lahan tersebut, jelasnya.

 

Lebih lanjut, awak media ini saat

Mengkonfirmasi kepada Aris selaku kepala tukang. Ia mengatakan, kami hanya bekerja harian pak, kalau masalah surat hibah dan izin kepada yang punya lahan, kami tidak tahu pak, Ungkapnya

 

Menurut ketentuan pemerintah tidak bisa begitu saja, menggunakan layanan masyarakat tanpa proses hukum yang sah.

 

Penggunaan lahan masyarakat oleh pemerintah terutama untuk pembangunan pasilitas umum, harus melalui proses pengadaan tanah. Pada intinya melibatkan pemberian ganti rugi yang layak dan adil menurut UU yang berlaku.

 

Lahan, pembangunan untuk kepentingan umum yang di atur dalam UU No. 2 tahun 2012.

 

Tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Dan Peraturan Pelaksanan (PP) No. 19 tahun 2021. Undang Undang tersebut mengamati bahwa pengadaan tanah harus berdasarkan prinsip kemanusiaan, dengan memberikan ganti kerugian yang adil dan setara kepada yang berhak (pemilik tanah).

 

Pada dasarnya pemerintah tidak bisa mendirikan bangunan lahan masyarakat hanya dengan surat hibah yang di buat sepihak, tanpa proses yang benar dan harus ada proses pengadaan tanah yang sah atau Akte Hibah Otentik yang di buat di hadapan Notaris, Pejabat Pembuatan Akte Tanah (PPAT) dengan persetujuan pemilik tanah.

( Cadafi )