Pontianak//suaratnipolri.com/

Warga di sekitar Jalan Tabrani Hamad mempertanyakan transparansi pekerjaan peningkatan jalan berupa rabat beton yang saat ini sedang berlangsung. Pasalnya, proyek yang dikerjakan di bawah instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak tersebut tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.(07/12)

 

Pantauan di lapangan, para pekerja sudah melakukan pengecoran dan persiapan struktur rabat beton, namun tidak ditemukan satu pun plang proyek yang biasanya memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nomor kontrak, nilai anggaran, hingga CV atau kontraktor pelaksana.

Warga Pertanyakan Transparansi

 

Sejumlah warga mengaku bingung dan bertanya-tanya terkait sumber dan status proyek tersebut.

 

> “Kami ini masyarakat ingin tahu, ini proyek dari mana? Anggarannya berapa? Dikerjakan oleh siapa? Kalau tidak ada plang, bagaimana kami bisa menilai transparansinya? Jangan sampai ini proyek siluman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Ketidakhadiran papan informasi menimbulkan dugaan liar di masyarakat, terutama menyangkut pengawasan, kualitas pekerjaan, serta kemungkinan adanya potensi penyimpangan anggaran.

 

Kewajiban Memasang Papan Informasi Proyek

 

Setiap pekerjaan pemerintah wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan:

 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Pasal 3: Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Pasal 9: Badan publik wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan proyek yang dibiayai anggaran negara.

 

2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek.

 

3. Permen PU No. 29/PRT/M/2006

 

Menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi harus memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi.

 

4. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

 

Salah satu poinnya adalah kewajiban transparansi pada seluruh proyek pemerintah, termasuk memajang papan informasi.

 

Dengan tidak dipasangnya papan proyek, pekerjaan tersebut diduga melanggar regulasi dan masuk kategori “proyek siluman” karena tidak dapat ditelusuri secara administratif.

 

Masyarakat Minta PUPR Angkat Suara

 

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Dinas PUPR terkait agar segera memberikan klarifikasi resmi dan memerintahkan kontraktor memasang papan informasi sesuai aturan.

 

> *“Kami minta Dinas PUPR turun ke lapangan. Proyek tanpa plang sudah tidak zamannya lagi. Negara minta transparansi, masyarakat berhak tahu,”* tegas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR belum memberikan keterangan atau respons resmi terkait hal tersebut.(Zek/Tim)