Kabupaten Bogor//suaratnipolri.com/

Praktik prostitusi daring di Jln Raya Puncak – Cianjur Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor kini semakin terang-terangan. Hasil penelusuran tim investigasi wartawan menemukan sebuah hotel yang namanya secara eksplisit digunakan oleh para penyedia jasa di aplikasi MiChat sebagai “titik temu” tetap untuk layanan prostitusi.

 

Penelusuran dimulai ketika tim jurnalis memantau fitur People Nearby di aplikasi MiChat. Di titik lokasi sekitar Cisarua Bogor, ditemukan sejumlah akun yang tidak hanya menawarkan jasa, tetapi langsung mencantumkan Hotel Lamin Indah dalam pesan pembukanya.

 

Guna memverifikasi temuan tersebut, wartawan melakukan upaya “penjebakan” dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan. Hasilnya mengejutkan; oknum penyedia jasa di aplikasi tersebut mengarahkan wartawan untuk memilih beberapa wanita dan diarahkan langsung menuju hotel Lamin indah tanpa harus melalui proses registrasi tamu di resepsionis.

 

Temuan di Lokasi Saat tim mendatangi hotel tersebut pada Sabtu 20 Desember 2025, ditemukan beberapa fakta lapangan yang menguatkan dugaan pembiaran oleh pihak pengelola:

 

– Akses Bebas: Orang yang bukan tamu resmi dapat dengan mudah masuk ke area kamar tanpa pengawasan ketat dari pihak security.

 

– Kesesuaian lokasi hotel yang disebutkan dalam aplikasi MiChat terbukti.

 

Dugaan Keterlibatan Pengelola

Maraknya penyebutan nama hotel secara spesifik di aplikasi pesan singkat tersebut menimbulkan kecurigaan adanya “kerjasama” atau pembiaran dari pengelola hotel.

 

Sebelumnya Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, Saat didatangi, pihak manajemen sedang tidak berada di tempat.

 

Temuan ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan Satpol PP sebagai bahan laporan untuk ditindaklanjuti, mengingat adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang asusila dan penyalahgunaan izin usaha perhotelan.

 

*Landasan Hukum*

 

Penyediaan layanan prostitusi oleh pihak hotel merupakan tindakan ilegal yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hotel yang terbukti memfasilitasi atau membiarkan praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi (pencabutan izin usaha).

 

Berikut adalah dasar hukum utama yang menjerat hotel sebagai penyedia layanan prostitusi:

 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam KUHP (baik KUHP lama maupun UU No. 1 Tahun 2023), pihak hotel dapat dijerat dengan pasal mengenai permuudahan perbuatan cabul atau penarikan keuntungan dari pelacuran.

 

Pasal 296 KUHP: Menjerat pihak yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan (ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan).

 

Pasal 506 KUHP: Menjerat “germo” atau orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita (ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun).

 

2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jika hotel terlibat dalam jaringan yang merekrut atau menampung orang untuk tujuan eksploitasi seksual, sanksinya jauh lebih berat.

 

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau penyesatan untuk tujuan eksploitasi (termasuk prostitusi).

 

Sanksi: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta. Jika pelaku adalah korporasi (badan usaha hotel), izin usaha bisa dicabut.

 

3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Hotel dilarang menyediakan sarana yang memfasilitasi jasa pornografi atau seks komersial.

 

Pasal 4 ayat (2): Melarang setiap orang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya.

 

4. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Secara administratif, hotel sebagai usaha pariwisata memiliki kewajiban moral dan hukum yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pasal 26: Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai moral.

 

Sanksi: Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan/pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

 

Ringkasan Sanksi bagi Pihak Hotel

Aspek Jenis Pelanggaran Potensi Sanksi

Pidana Umum Memfasilitasi kecabulan/prostitusi Penjara (Pasal 296 & 506 KUHP)

Pidana Khusus Terlibat perdagangan orang (TPPO) Penjara minimal 3 tahun & Denda besar

Administrasi Melanggar izin usaha pariwisata Pencabutan izin operasional hotel.

 

(Red)