Bogor//suaratnipolri.com/
Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola SPBU mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati, Rabu 29/10.
Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil ataupun motor dengan tengki yang telah dimodif.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak di gubris oleh pihak SPBU di Kabupaten Bogor dengan Nomor SPBU 34.161.04 yang berlokasi di Cibuluh kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor.
Terlihat dilokasi, beberapa unit motor thunder sedeng mengisi BBM, dengan bebas dan mengisi langsung tanpa ada larangan dari operator SPBU dan terlihat juga sebuah Kendaraan roda dua dengan tangki yang telah dimodifikasi bolak-balik mengisi BBM jenis pertalite.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 34.161.04 tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.(Red)




