Pontianak//suaratnipolri.com/

APBD PUPR Kota Pontianak tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Pengalokasian nilai kegiatan di program pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebesar 32 Miliar Lebih.(28/5/2025)

 

Berdasarkan informasi secara langsung yang didapat secara random dari masyarakat di beberapa wilayah di kota pontianak bahwa Ledeng [ PDAM ] untuk mendapatkan airnya mesti di sedot terlebih dahulu dan kualitas air yang masih banyak endapannya.

 

Joni warga masyarakat kota pontianak yang menyebutkan kekesalannya terhadap PDAM kota pontianak dalam hal menyalurkan airnya yang mesti di sedot menggunakan mesin lagi sehingga berdampak terhadap biaya penggunaan listrik jadi meningkat ujarnya.

 

Hasil konfirmasi media dengan mantan internal PDAM Kota Pontianak beberapa waktu yang lalu namanya tidak mau disebut ” Dia mengatakan bahwa menurut sepengetahuannya PDAM hanya menerima hibah fisiknya saja namun semua kegiatan proyeknya dilaksanakan oleh PUPR Kota Pontianak”.

 

Hasil konfirmasi ke bapak Walikota pontianak terkait dengan Bahwa Apakah APBD untuk SPAM memang digunakan buat Kepentingan Air Minum, dan dalam bentuk Apa Anggaran SPAM tersebut diWujudkan, serta Anggarannya diproyeksikan dalam bentuk Tender kah atau PL, bapak “Walikota mengatakan bisa saja”.

L

 

Konfirmasi kadis PUPR Kota Pontianak secara formil sudah dilakukan dengan patut dan layak namun sampai saat ini Kadis PUPR belum memberikan jawaban baik secara lisan maupun secara tertulis.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat memberikan Legal Opininya kepada media ini mengatakan bahwa Proyek SPAM yang menggunakan APBD PUPR Kota Pontianak mesti di Permasalahkan alias di Uji secara Hukum Tipikor agar supaya dapat diketahui dan diperjelas terkait dengan bentuk atau wujud dari Kegiatan Proyek SPAM yang 32 Miliar tersebut, kata yayat.

 

Proyek SPAM di kalimantan barat ini rata rata bermasalah dan perlu pendalaman yuridis karena Anggaran dan kegiatan Proyeknya melekat di Dinas PUPR, bukan langsung di kelola oleh PDAM itu sendiri sehingga disinilah proyek SPAM terindikasi dan bertendensi sarat dengan kepentingan oknum oknum terutama yang berkolaborasi secara jahat dimulai dari proses perencanaan awal kemudian proses pengusulan anggarannya sampailah di pelaksana kegiatannya, salah satu contohnya Proyek SPAM bermasalah di kabupaten mempawah, sebut yayat.

 

Lembaga TINDAK Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kota pontianak termasuk siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak secara langsung yang terlibat di proyek tersebut dalam rangka memperjelas serta mempertegas tentang Wujud atau bentuk Fisik dari Proyek SPAM yang menggunakan Uang Negara senilai 32 miliar tersebut, cetus yayat lagi.(Kin)