Kubu Raya//suaratnipolri.com/
Penanganan sebuah perkara dalam dugaan Pengrusakan “Qubu Resort” atas nama terdakwa Flafia Flora salah satu warga Kota Pontianak yang digelar dipengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu menuai sorotan publik. Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Mempawah yang menangani kasus tersebut diduga kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Vonis yang dijatuhkan dipengadilan Negeri Mempawah tidak sejalan dengan fakta persidangan,”tutur flora.
Menurutnya sejumlah alat bukti yang diajukan dari Pihak Penyidik Polres Kuburaya maupun Jaksa Penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara jelas dalam artian “setengah-setengah”.
“Saya meminta agar hukum jangan “diper***”oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab,”harapnya.
Lebih lanjut menurutnya hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan yang mencuat selama proses persidangan.
Sejumlah pihak menilai, sikap jaksa terkesan tidak serius dalam menghadirkan bukti yang kuat, bahkan beberapa kali dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan tuntutan di depan majelis hakim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara.(11/9)
“Jaksa seharusnya bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya justru memperlihatkan ketidak cermatan.hal ini tentu nya merugikan saya selaku warga Pencari keadilan,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih parahnya lagi menurut Flora kepada beberapa awak media,terkait akan hal tersebut dirinya sudah berkali-kali mendatangi pihak kejaksaan negeri mempawah untuk Melakukan Koordinasi serta Konfirmasi akan hal tersebut akan tetapi yang selalu didapati hanyalah suatu yang tidak adanya suatu Kepastian yang “jelas” dari pihak kejaksaan Negeri Mempawah.
Publik menilai hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Diwaktu dan tempat yang bersamaan menurut Suheri Nasrul Tanjung Selaku wakil Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM- MAUNG) menurutnya sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi.
” Kasus dugaan Pelanggaran Pasal 143 kuhp ini menambah sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam menjalankan tugasnya.tentunya masyarakat menanti apakah Persoalan ini akan diproses lebih lanjut atau justru berakhir tanpa kepastian hukum,”tegasnya dengan nada singkat.
Hingga berita ini ditayangkan Pihak kejaksaan negeri mempawah belum dapat untuk dikonfirmasi akan hal ini.namun publik berharap adanya tindak lanjut dan transparansi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.(Kin)




