Baturaja,Oku//suaratnipolri.com/

Sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Segara Kembang Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU guna meminta klarifikasi terkait syarat dan ketentuan pemecahan Kartu Keluarga (KK), terutama yang diduga digunakan untuk kepentingan politik dalam pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa. 19/9/2025.

 

Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dukcapil, Suryadi, untuk menanyakan usia minimal remaja yang diperbolehkan melakukan pemecahan KK. Suryadi menjelaskan bahwa secara umum, pemecahan KK dapat dilakukan mulai usia 17 tahun, namun harus disertai alasan yang sah, seperti untuk keperluan bekerja di luar domisili atau membuka usaha secara mandiri.

 

Namun, pernyataan ini kemudian dipertanyakan oleh Pak Taufik, salah satu perwakilan warga, yang menduga adanya pemanfaatan pemecahan KK untuk kepentingan politik, khususnya dalam pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang. Ia mempertanyakan apakah KK yang baru diterbitkan dalam waktu kurang dari 6 bulan bisa digunakan sebagai syarat menggunakan hak pilih.

 

Menanggapi hal tersebut, Suryadi menegaskan bahwa

KK baru yang masa aktifnya belum mencapai 6 bulan tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik, termasuk hak memilih. Kami tidak pernah menerbitkan KK untuk tujuan politik.

 

Menindaklanjuti ketidakpuasan masyarakat atas jawaban tersebut, beberapa perwakilan kemudian mendatangi Kantor Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten OKU untuk memperjelas aturan penggunaan KK dalam konteks pemilihan kepala desa.

 

Kepala Dinas PMD OKU menjelaskan

Pemilih dalam PAW Kepala Desa harus terdaftar dalam KK yang sudah aktif lebih dari 6 bulan. Pemecahan KK yang baru diterbitkan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan hak suara dalam pemilihan tersebut.

 

Pak Taufik menyampaikan kepada Media Suara TNI Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan mereka di lapangan, terdapat sejumlah KK baru yang diterbitkan pada Agustus 2025, yang diduga kuat dibuat untuk mendongkrak jumlah pemilih dalam PAW. Ia menyebutkan, setidaknya ada 35 KK baru, yang terdiri dari yakni

26 KK dari remaja, termasuk 9 KK wanita remaja dan 18 KK dari pasangan yang baru menikah.

 

Mereka mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan data tersebut dalam proses pemilihan.

 

Jika merujuk pada aturan, 35 KK baru tersebut tidak sah digunakan dalam penentuan DPT. Maka, jumlah pemilih sah di Desa Segara Kembang seharusnya berkisar 300 KK saja, jelas salah satu warga.

 

Pihak Media beserta LSM HARIMAU OKU mendesak BPD untuk mengawasi Panitia pemilihan PAW untuk lebih Ketat mengawasi Proses Pemilihan tersebut.

 

Beberapa awak media yang turut hadir dalam audiensi dan investigasi ini menyerukan kepada Ketua Panitia PAW Desa Segara Kembang, serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar lebih teliti dan waspada dalam melakukan verifikasi data pemilih dan syarat administratif lainnya.

 

Jangan sampai terjadi manipulasi data demi kepentingan politik. Kami meminta panitia selektif dalam menerima dokumen KK sebagai syarat hak pilih, tegas salah satu rekan media.

 

Perwakilan 4 Media juga menyatakan akan terus memantau jalannya proses PAW, agar pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan money politics terhadap pemilihan PAW tersebut.

( Cadafi )