Pontianak//suaratnipolri.com/

 

Warga di jalan Petani GgHj Sumiati , Kelurahan Sungai Bangkong , di Kecamatan Pontianak Kota mengeluhkan kondisi jalan rabat beton yang baru saja selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan di beberapa titik. Pantauan di lapangan, sejumlah bagian permukaan jalan mulai retak, mengelupas, bahkan terlihat rongga pada struktur cor beton.

 

Lebih ironis lagi, proyek tersebut diketahui tidak memiliki papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik pemerintah memasang papan proyek berisi informasi nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana pekerjaan.

 

Salah satu warga setempat, inisial Wwn warga, menyebutkan bahwa pekerjaan jalan itu baru selesai sekitar dua hari, namun kualitasnya sudah sangat meragukan.

 

> “Baru kering saja sudah retak. Kami khawatir kalau musim hujan nanti cepat hancur. Tidak ada papan proyek juga, jadi kami tidak tahu siapa yang mengerjakan,” ujarnya kepada media ini, Senin (3/11/2025).

 

Pekerjaan tanpa papan informasi menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran administrasi proyek, apalagi bila dana berasal dari APBD atau Dana Desa yang seharusnya transparan dan dapat dipantau masyarakat.

 

Pihak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Perkim Kota Pontianak dan pihak pelaksana proyek terkait sumber dana serta penyebab kerusakan dini tersebut.

 

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Pontianak dan Inspektorat untuk segera turun meninjau dan melakukan pemeriksaan teknis atas mutu pekerjaan.

 

> “Kalau benar dikerjakan asal jadi, tentu harus dievaluasi. Uang rakyat jangan disia-siakan,” tegas Salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

 

Catatan Redaksi:

Pekerjaan fisik pemerintah wajib mematuhi asas transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemasangan papan proyek dan pengawasan mutu beton sesuai SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengecoran Beton.(TIm)