Bogor//suaratnipolri.com/
Seorang oknum Guru terlibat Dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Kampung Cijulang RT.01/ RW.04 Desa Sukakarya Kec.Megamendung,Kab.Bogor,Jawa Barat.
Ironisnya praktek illegal itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum maupun Bea Cukai Kota Bogor,meski identitas beberapa pihak yang terlibat sudah diketahui publik,beberapa nama yang disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi rokok tanpa pita cukai itu diantaranya berinisial (D),(E),dan (M I)Guru Honorer di SD Negeri Pasir Angin.
Saat dikonfirmasi tim ke lapangan (M I) awalnya membantah keterlibatannya,
“Oh tidak Kang,! Saya hanya membeli dari FB,”ujarnya, Senin (1/9/2025).
Namun akhirnya (M I) mengakui bahwa dirinya memang mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang yang bernama (D) dari Cilember,Cisarua.
“Saya di pasok dari Pak (D) cuma pembayarannya Tempo, sistem distribusi rokok ilegal berjalan secara estafet berpindah tangan dari satu penjual ke penjual lain”,Sambungnya.
Ia berdalih kini sudah tidak lagi aktif berjualan,”Bapak dicek aja sekarang ke dalam,barang rokok sudah nggak ada habis”,ucap (M I).
Hingga kini peredaran rokok ilegal yang disinyalir setelah berlangsung lama itu tak kunjung disentuh belum ada penindakan serius oleh pihak kepolisian,Apalagi keterlibatannya seorang tenaga pendidik(Guru) dalam praktek melawan hukum tentu melanggar dunia pendidikan.Kami berharap pihak kepolisian dan Bea Cukai kota Bogor segera turun tangan dan menindak tegas praktek peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor ini agar tak semakin merugikan negara dan mencoreng Citra dunia pendidikan.(I-gun)




