Jakarta//suaratnipolri.com/

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh PT. Miyor Prima Coal di Kawasan Hutan Produksi Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

 

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai, dalam keterangan pers yang digelar di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

 

“Benar, kami telah menyurati PT. Miyor Prima Coal pada 13 Desember 2024 lalu. Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki secara lengkap—full bucket—kami menduga aktivitas penambangan dilakukan di Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Elim.

 

Menurut Elim, surat resmi dari Lidik Krimsus RI telah diterima oleh pihak perusahaan di Sawahlunto, namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak manajemen PT. Miyor Prima Coal.

 

Lebih jauh, Elim mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat yang disebut telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Ia menduga respons Kejati itu tidak lepas dari konfirmasi yang disampaikan Lidik Krimsus RI.

 

“Kami menyayangkan sikap Kejati Sumbar yang tidak memberikan pemberitahuan kepada kami terkait proses pemeriksaan terhadap PT. Miyor. Mau diam-diam, tapi akhirnya terendus juga. Kami mengantongi dokumen yang bisa membuktikan hal tersebut,” tegas Elim.

 

Meski begitu, Elim menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

 

“Nama Direktur PT. Miyor Prima Coal berinisial H.Id. Jika dugaan ini terbukti, maka kita bicara tentang kerugian negara yang sangat besar. Kami berharap Kejati segera menyampaikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan,” ujar Elim.

 

Elim juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik perampasan kekayaan negara oleh korporasi, serta pentingnya penerapan Undang-Undang Perampasan Aset.

 

“Kalau sudah ada UU Perampasan Aset, maka seharusnya pimpinan perusahaan yang merugikan negara bisa dimiskinkan. Itu satu-satunya cara untuk memberi efek jera,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Miyor Prima Coal belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.

 

Sumber : Lidik krimsus RI…

 

M.SUPANDI.