Parung, Bogor//suaratnipolri.com/
Upaya pencarian keadilan atas sengketa lahan di wilayah Kecamatan Parung memasuki babak baru yang krusial. Pada Jumat (6/3/2026), H. Mustofa secara resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana berlapis yang terjadi di kawasan Kp. Sawah Poncol Blok Santiong, Desa Iwul, Kabupaten Bogor.
Dalam menempuh jalur konstitusional ini, H. Mustofa didampingi oleh tim Kuasa Hukum dari kantor hukum strategis, yakni Okky Arvian James, S.H., M.H., dan JD Tonny, S.H., M.H. Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan Nomor Polisi: LP/B/571/III/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Dugaan penguasaan paksa lahan hingga Intimidasi Massa dengan cara kekerasan dan ancaman :
Pihak pelapor membidik PT Kuripan Raya beserta dua orang berinisial EI dan N alias R sebagai pihak terlapor. Laporan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan respon atas rentetan peristiwa pidana penguasaan paksa lahan, yang terjadi pada tanggal 2 dan 3 Maret 2026 di lokasi objek sengketa.
Kronologi Fakta Hukum di Lapangan
Laporan penegasan fakta hukum mengungkapkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana yang mencederai prinsip hukum dan merugikan klien secara materiil maupun immateriil.
Perusakan Barang dan Properti (Pasal 262):
Terjadi tindakan kekerasan nyata terhadap aset milik H. Mustofa, mencakup pengrusakan saung, penebangan pohon, hingga penghancuran tanaman di area lahan secara sepihak hingga mengakibatkan barang-barang tersebut hancur.
Pengancaman dan Intimidasi Terorganisir (Pasal 448):
Ditemukan fakta adanya mobilisasi massa sekitar 80 orang yang melakukan pengepungan. Di lapangan, massa diduga menggunakan senjata tajam (sajam) serta bambu runcing untuk menebar ketakutan kepada para penjaga kebun. Tindakan ini diduga dikoordinasi oleh N alias R atas instruksi EI, yang mengklaim bertindak atas nama PT Kuripan Raya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Melawan Tindakan Main Hakim Sendiri, Ditemui usai penyerahan laporan di Mapolres Bogor, Okky Arvian James, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen klien kami dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami melaporkan dugaan kuat adanya praktik-praktik yang menabrak tatanan hukum pidana, khususnya terkait penguasaan paksa lahan tanpa hak, dan kekerasan di lapangan,” ujar Okky.
Lebih lanjut, Okky menyoroti adanya indikasi mens rea (niat jahat) dari para pelaku. Pernyataan terlapor N alias R yang secara sadar menyatakan “tidak peduli jika dilaporkan ke polisi” dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi penegak hukum.
“Laporan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang diizinkan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Kami percaya penyidik Polres Bogor akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap terang peristiwa di Blok Santiong ini,” tegasnya.
Langkah hukum ini menandai keseriusan pihak pelapor dalam mengawal kasus pertanahan di Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi sinyal bahwa segala bentuk tindakan melawan hukum di atas lahan milik warga akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
(Red)




