Bogor//suaratnipolri.com/
Peredaran obat keras golongan G kembali marak di wilayah kecamatan Gunung Putri tepat nya Jl raya Bogasari, Gunung putri, kec. Gunung putri, Kabupaten Bogor. Warung yang buka dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib siang yang diduga menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heximer, Trihex, dan Double Y tanpa resep dokter.
Hasil penelusuran awak media terungkap bahwa penjualan obat-obatan tersebut berlangsung bebas.
Target utama adalah para remaja, termasuk pengamen, supir angkot dan anak jalanan.
Modus operandi ini membuat warung tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Investigasi lebih lanjut, menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebut identitasnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,
Sehingga hal ini yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan lancar.
Menurut informasi yang lebih miris,” kakek berumur lanjut usia (lansia) yang menjaga toko tersebut.
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
Masyarakat meminta pihak kecamatan Gunung Putri, Polres Bogor, dan Polsek Gunung Putri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Hal ini juga memantik reaksi sejumlah tokoh masyarakat, di wilayah Gunung Putri mereka mengatakan jika pihaknya akan merangkul seluruh elemen masyarakat untuk memerangi Peredaran Obat keras Ilegal ini.
Tim




