Baturaja Oku//suaratnipolri.com/
Dewan Pimpinan cabang LSM Harimau Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu malam, 20 November 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B. Mereka diduga terlibat dalam alur suap dan pengaturan proyek yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.
“KPK Mengirim Sinyal Kuat”
Ketua LSM HARIMAU OKU, Kadarudin, menyatakan bahwa penahanan tersebut menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi di daerah.
Kami mengapresiasi langkah KPK menahan para tersangka. Ini menunjukkan KPK tidak berhenti pada OTT semata, tetapi serius mengusut praktik jual beli proyek yang merusak integritas anggaran daerah, ujarnya, Kamis 21 November 2025.
Sebagai informasi, terdapat sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD OKU dan ditangani melalui mekanisme e-katalog oleh Kepala Dinas PUPR OKU. Paket tersebut antara lain rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar, serta sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai berkisar Rp 983 juta hingga Rp 4,92 miliar.
Diketahui, sembilan proyek dengan total nilai puluhan miliar rupiah itu kemudian ditawarkan kepada Ketua Komisi III DPRD OKU. Tawaran tersebut disertai kesepakatan fee sebesar 22 persen yang dibagi dua, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.
Sebagai pihak penerima, Parwanto dan Robi Vitergo selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Ahmat Thoha dan Mendra SB disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menilai keterlibatan dua anggota DPRD membuktikan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) sering disalahgunakan untuk transaksi pengaturan proyek dan fee. Pokir adalah mandat rakyat, bukan ruang negosiasi bagi elite untuk mencari keuntungan pribadi, tegasnya.
Desakan untuk Usut Tuntas Aliran Dana
Kami meminta KPK mengurai semua jejaringnya. Jangan sampai ada aktor yang luput. Ini hanya bisa bersih jika semua pihak yang bermain di balik layar turut dibuka ke publik, katanya.
Harapan Masyarakat terhadap Transparansi Kasus ini menjadi perhatian publik OKU karena melibatkan dua legislator aktif. Banyak warga menilai bahwa penanganan tegas KPK diperlukan untuk memulihkan kepercayaan terhadap tata kelola pembangunan, terutama proyek infrastruktur yang selama ini dinilai kurang transparan.
Kami berharap KPK tidak berhenti pada empat tersangka ini. Kami yakin ada aktor lain di balik suap pokir yang harus diungkap, tutup Kadarudin.
( Cadafi )




