KUBU RAYA//suaratnipolri.com/

Seorang ayah berusia 58 tahun berinisial ML ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencab*lan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Pelaku merupakan warga Kota Pontianak.

 

Aksi terakhir terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (7/1/2026). Korban yang sebelumnya telah menjadi korban dua kali di lokasi berbeda, melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Teriakan korban menarik perhatian warga setempat yang kemudian mengamankan korban dan menahan pelaku hingga polisi tiba.

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah tiga kali melakukan pencab*lan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda. (Kin/Nora)