ACEH//suaratnipolri.com/
Anggota Komite I DPD RI, H Sudirman Haji Uma, berharap proses hukum terhadap Sandika dan tiga rekannya di Aceh Tengah tidak menjadi preseden buruk yang justru membuat masyarakat takut membantu memberantas kejahatan.
Sandika bersama tiga rekannya diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 21 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandika dan tiga rekannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
JPU menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.(2/2)
Kronologi perkara ini bermula pada 17 Agustus 2025. Saat itu, Sandika dan tiga rekannya menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Sandika dan rekannya mengamankan terduga pelaku pencurian dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang.
Karena khawatir terduga pelaku melarikan diri, Sandika bersama rekannya kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, tindakan tersebut berujung laporan dari orang tua terduga pelaku pencurian yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik.
Laporan itu kemudian berujung pada penetapan Sandika dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Haji Uma menyebut kasus Sandika mengingatkan publik pada perkara viral Hogi Minaya di Yogyakarta, yang sempat terseret proses hukum setelah mengejar penjambret istrinya hingga terjadi kontak kendaraan yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia.(RI)




