Suka Makmue//suaratnipolri.com/
Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut 16.000 liter solar subsidi ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Selasa sore (30/12/2025).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM mencurigakan. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan truk tangki biru bernomor polisi BK 83XX GV tengah membawa muatan BBM.
Saat dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati truk tersebut mengangkut Bio Solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sopir beserta kendaraan langsung diamankan ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lanjutan dan penanganan Unit Tipidter.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal sopir, solar tersebut dikumpulkan dari para penjual, disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group, lalu dimuat ke dalam mobil tangki berkapasitas 16.000 liter.
“BBM tersebut rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dokumen yang diamankan. Namun keabsahan dokumen dan legalitas pengangkutannya masih kami dalami,” kata AKP Rizal, Jumat (2/1/2026).
Polisi saat ini masih memeriksa sopir, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti melanggar hukum, para pihak dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
AKP Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” pungkasnya.(RI)




