Tanggamus//suaratnipolri.com/

Polres Tanggamus melalui Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, Bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, meringkus FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

 

 

 

Diringkus ( FH ) perbuatan yang merugikan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019, 2022, dan 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.583.942.

 

 

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit tim Tipikor dan tim Inafis Polres Tanggamus. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka ( (FH)

 

 

 

Polres Tanggamus menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Tim unit Tipikor Polres Tanggamus dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan amanah publik

 

 

 

Proses Tanggamus akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa, ” tegasnya

 

 

 

Saat ini, tersangka( FH) telah diamankan dimako Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

 

 

AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas. Kasus ini contoh nyata bahwa Polres Tanggamus tidak pandang bulu dalam menindak korupsi di Tanggamus, ” pungkas )

 

 

 

Korupsi Dana Desa diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengategorikan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana desa sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara dan denda, meskipun dana sudah dikembalikan.

 

 

 

Redaksi/