Depok // suaratnipolri.com/
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Depok menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli). 26 Maret 2025.
Humas ATR/BPN Kota Depok menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap biaya layanan telah ditetapkan secara resmi dan dapat diakses oleh publik.
Langkah Preventif dan Pengawasan Ketat
Untuk mencegah pungli, ATR/BPN Kota Depok telah menerapkan beberapa langkah strategis:
• Digitalisasi Layanan: Melalui Loket Virtual BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa interaksi langsung, mengurangi potensi pungli.
• Pengawasan Internal Ketat: Pegawai diwajibkan mematuhi Kode Etik ASN dan diawasi langsung oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
• Saluran Pengaduan Terbuka: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui hotline, email, atau langsung ke kantor BPN.
Pelayanan Makin Mudah dan Transparan
Sebagai bagian dari reformasi layanan, ATR/BPN Kota Depok menyediakan informasi biaya dan prosedur secara jelas melalui platform digital dan papan pengumuman di kantor. Sistem antrean elektronik juga diterapkan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Guna memperkuat pemberantasan pungli, ATR/BPN Kota Depok bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindak setiap laporan yang melibatkan pegawai atau pihak eksternal.
Komitmen Pelayanan Prima
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan tanpa pungutan di luar ketentuan,” tegas Humas ATR/BPN Kota Depok. (Red-)




