Pontianak Kalbar//suaratnipolri.com/

DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMRRI Kalimantan Barat menyuarakan keprihatinan atas maraknya peredaran oli oplosan dan oli palsu di Kalbar, menyusul terbongkarnya dugaan praktik ilegal di sebuah gudang di Kubu Raya baru-baru ini.

 

Pengurus DPD YLBH LMRRI Kalbar, Fredy Legito, A.Md.Kom, menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara oli oplosan dan oli palsu, serta menyadari dampak hukum dan risiko kerusakan yang ditimbulkan.

 

“Oli oplosan umumnya dibuat dari oli bekas yang dicampur zat kimia atau pewarna, lalu dikemas ulang dan dijual seolah baru. Sementara oli palsu adalah tiruan dari produk bermerek yang tidak sesuai spesifikasi aslinya. Keduanya berbahaya dan masuk kategori kejahatan konsumen,” jelas Fredy.

 

Fredy menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

“Selain merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan, peredaran oli ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kita bicara kerugian hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.

 

LBH LMRRI Kalbar mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, menyegel lokasi-lokasi ilegal, serta mengusut tuntas pelaku dan jaringan distribusinya. Fredy juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan segera melapor jika menemukan indikasi produk mencurigakan.

 

“Jangan sampai kita menjadi korban. Edukasi hukum dan keberanian melapor adalah langkah awal untuk memutus praktik curang ini,” pungkasnya.

 

Kin/ Nora