Kubu Raya//suaratnipolri.com/

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMR RI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, bersama tim hukum yang terdiri dari Kusnandar Darmawi, S.Psi, Masrun, S.E., Syahrial, S.E., Fredy Legito A., Md.Kom., Joni Ismail Halim, Subandi, dan Dul Hadi melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang saat ini tengah menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

 

Permasalahan ini bermula dari klaim masyarakat atas tanah seluas 175 hektar yang berada di Desa Sungai Terus Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tanah tersebut telah digarap oleh Masyarakat sejak tahun 2003 berdasarkan surat garapan tertanggal 5 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh Kades sungai terus.

 

 

—

 

Lahan Garapan Masyarakat Diambil dan Dikuasai Perusahaan Sejak tahun 2013.

 

Menurut keterangan perwakilan masyarkat desa sungai terus yang disampaikannya kepada Ketua YLBH Kalbar, sejak tahun 2013 lahan masyarkat tersebut telah diambil dan dikuasai oleh perusahaan PT. Bina Agro Berkembang Lestari (PT. BABL), yangmana Perusahaan BABL dengan program kemitraannya bersama masyarakat menggunakan skema inti – Plasma dengan komposisi 80:20, yangmana 80 persen dari hasil dikuasai oleh perusahaan dan 20 persen menjadi hak petani plasma.

 

Sesuai aturan maka dibentuklah Koperasi Bina Usaha Bersama yang diketuai oleh Bapak Durmin sesuai dengan kesepakatannya dengan PT BABL alamat Koperasinya di Dusun Wonosuci, Desa Sungai Terus, Kecamatan Kubu. Koperasi ini menjadi lembaga yang mengelola serta mewadahi kemitraan antara warga dan perusahaan BABL Namun dalam perjalanannya secara sepihak koperasi tersebut justru dinonaktifkan oleh pihak perusahaan tanpa melalui musyawarah atau pemberitahuan kepada pengurus anggota koperasi, termasuk klien yang saat ini didampingi oleh YLBH Kalbar.

 

 

—

 

Belum Ada Pembayaran Hak Petani Plasma

 

Hingga saat ini, lahan seluas 175 hektar yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan BABL belum menerima hasilnya dalam bentuk uang sesuai dengan skema inti-plasma, Tidak adanya Pembagian Hasilnya atau Pembayaran hak petani plasma yang sampai saat ini menyebabkan kerugian besar bagi para penggarap asli dari Lahan tersebut.

 

 

—

 

YLBH LMRRI Propinsi Kalbar Desak PT BABL melakukan Penyelesaian bayar dan atau Lahan dikembalikan.

 

YLBH LMR RI Kalimantan Barat menilai atas tindakan sepihak perusahaan yang menguasai lahan masyarakat 175 hektar tanpa kejelasan kemitraannya, serta menuntut kerugian material perbuatan PT BABL telah menonaktifkan koperasi sebagai mitra masyarakat, merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka garap sejak lama.

 

“Kami mendesak perusahaan untuk segera duduk bersama masyarakat, menyelesaikan permasalahan ini secara adil, dan membayar hak-hak petani plasma yang selama ini diabaikan,” ujar Yayat Darmawi dalam keterangannya.

 

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada niat baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa ini secara damai.(Kin NRA)