Ketapang//suaratnipolri.com/
Keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, dan lain sebagainya. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja.
Mengutip Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.
Peristiwa kecelakaan yang menimpa satu orang karyawan PLTU Ketapang, korban diketahui bernama Adam Subarkah warga Kelurahan Sampit pada Sabtu, 12/04/2025, kejadian diperkirakan sekitar pukul 06.00 wib, korban meninggal dunia saat terjatuh dari turbin unit 2 dengan ketinggian 12 m.
Atas kejadian tersebut awak media lakukan konfirmasi kepada pihak PLTU Sukabangun, terkait dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab perusahaan atas hak-hak korban. Namun saat dihubungi Manager Umum PLTU Sukabangun Ketapang sedang berada di Polres Ketapang untuk dilakukan penyidikan atas peristiwa tersebut, salah satu perwakilan perusahaan Abrianto saat dihubungi awak media sedang diluar daerah dan belum mengetahui sepenuhnya kejadian tersebut.
Kembali awak media lakukan konfirmasi lebih lanjut demi mendapatkan keterangan serta informasi yang terang benderang atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut, dari manajemen perusahaan mengutus salah satu perwakilannya untuk menemui awak media pada 15/04/2025. Dalam keterangan yang disampaikannya, bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan hak-hak korban, bahkan dari pihak perusahaan telah memberikan santunan, untuk biaya fardukipayah dari proses pemakaman hingga 40 hari. Tutur Malik perwakilan perusahaan.
Saat disinggung soal penerapan K3 di PLTU Sukabangun Ketapang, ia menjelaskan bahwa PLTU Sukabangun Ketapang sudah menerapkan Standar K3, bahkan menurutnya setiap tamu-tamu yang datang dan berada dilingkungan perusahaan wajib mengenakan pakaian pelindung. Tuturnya.
Sebelumnya pada 12/04/2025 sekira jam 09.00 wib, awak media lakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan keterangan hasil visum di RSUD Agoesdjam Ketapang, awak media diperbolehkan melihat akan tetapi tidak diperkenankan untuk mengambil gambar, istri korban saat diwawancara awak media tidak bisa memberikan keterangan apapun karena masih dalam shock dan berduka cita, bahkan salah satu pihak keluarga korban meminta kepada awak media agar tidak memberitakan hal ini karena menurutnya pihak keluarga dan perusahaan berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Pungkasnya (DD).




