Cianjur//suaratnipolri.com/
Perjuangan Aniptah (33), warga Kampung Picung RT 002/003 Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, untuk mengubah nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi justru berakhir petaka. Alih-alih bekerja di negeri orang, ia kini terpuruk lilitan utang setelah calon pemberangkatan yang dijanjikan sejak Oktober 2024 tak kunjung terealisasi hingga dua tahun berselang.
Aniptah tercatat mendaftarkan diri sebagai calon PMI melalui H. Kus, seorang warga Dusun Sukajaya RT 08/03 Gang Bakti, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kepada H. Kus, ia menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya pengurusan keberangkatan. Setelah mendaftar, ia menjalani serangkaian proses yang diarahkan H. Kus, termasuk pemeriksaan kesehatan di salah satu klinik di Jakarta dan pembuatan paspor di Karawang.
Namun, hingga Maret 2026, tak ada tanda-tanda keberangkatan. Aniptah mengaku terus dipasrahkan dengan alasan yang tak jelas. Selama menunggu, ia harus merogoh kocek lagi untuk biaya hidup, transportasi bolak-balik Cianjur-Karawang, dan keperluan lainnya sehingga total kerugian membengkak hingga Rp32 juta.
“Saya sudah habis uang Rp32 juta. Pinjam ke sana kemari. Sampai sekarang enggak jelas kapan berangkat. H. Kus cuma bilang sabar, tapi enggak ada kepastian,” ujar Aniptah saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Kasus Aniptah menjadi potret buram praktik percaloan Pekerja Migran Indonesia yang masih marak. Berdasarkan data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), setiap tahunnya terdapat sekitar 25 ribu WNI yang berangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi . Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja karena tak memiliki perlindungan hukum.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, berulang kali memperingatkan bahaya calo yang kerap memalsukan identitas atau memberikan janji palsu kepada calon PMI . Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa pekerja migran nonprosedural sangat sulit dilindungi negara karena tidak terdata dalam sistem.
“Karena mereka tidak terdata, sangat sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan saat mereka menghadapi masalah,” tegas Karding dalam pernyataannya di Jakarta, awal Juni 2025 lalu .
Senada dengan itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat banyak kasus serupa dengan modus penipuan dan pemerasan. Di Lumajang, SBMI bahkan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebelum menyerahkan dokumen atau uang . Adapun ciri-ciri penipuan yang patut diwaspadai antara lain ketidakjelasan identitas perusahaan, permintaan biaya di luar ketentuan, serta tidak adanya transparansi proses.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan kanal pengaduan bagi calon PMI yang mengalami permasalahan. Berdasarkan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 23 Tahun 2025, layanan pengaduan dapat dilakukan sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja . Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga meluncurkan platform digital Lapor Menaker pada November 2025 yang dapat diakses melalui https://account.kemnaker.go.id/ untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk praktik percaloan ilegal .
Hingga berita ini diturunkan, H. Kus belum dapat dimintai konfirmasi terkait kasus yang menimpa Aniptah. Sementara itu, Aniptah hanya bisa pasrah dan berharap ada keadilan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau pihak kepolisian, meski ia mengaku gamang dengan proses birokrasi.
“Saya cuma ingin uang saya kembali. Kalau memang tidak bisa berangkat, jangan sampai orang lain juga bernasib sama seperti saya,” ucapnya lirih.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan prosedur resmi dan legal. Pemerintah sendiri terus mendorong pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi secara prosedural melalui sistem satu kanal atau one channel system demi menjamin perlindungan maksimal bagi para pekerja migran . Namun, tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap calo, mimpi para calon PMI untuk hidup lebih layak akan terus menjadi mimpi buruk yang berujung penyesalan.
(Asep/hds)




